Press "Enter" to skip to content

Menaker Tegaskan Kewajiban WLLP, Sanksi Administratif Berlaku Mulai 2026

Social Media Share

Menaker Yassierli.(Ist)

JAKARTA, NP — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kembali pentingnya kepatuhan seluruh perusahaan terhadap kewajiban pelaporan lowongan kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP).

Pernyataan ini disampaikan Menaker dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (22/9/2025), sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan implementasi kebijakan pasar kerja nasional.

“Melaporkan lowongan pekerjaan adalah kewajiban hukum. Pemerintah telah menyediakan mekanisme yang mudah dan terintegrasi melalui platform Karirhub pada aplikasi SIAPKerja, sehingga tidak ada alasan untuk tidak melapor,” ujar Yassierli, dalam siaran pers.

Karirhub merupakan portal pasar kerja nasional milik pemerintah yang dirancang untuk menghubungkan pencari kerja dan pemberi kerja secara efektif. Menurut Menaker, platform ini juga menjadi instrumen utama dalam penerapan Perpres 57/2023.

Melalui Karirhub, perusahaan dapat memilih untuk mempublikasikan lowongan secara terbuka atau hanya melaporkannya untuk memenuhi kewajiban administratif. Setelah posisi terisi, perusahaan diwajibkan kembali melaporkan status keterisian kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Yassierli menambahkan bahwa mulai 2026, implementasi kewajiban WLLP akan diberlakukan secara bertahap. Perusahaan yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pembatasan layanan ketenagakerjaan.

Sebaliknya, perusahaan yang menunjukkan kepatuhan dan kinerja baik dalam pelaporan melalui Karirhub akan diberikan penghargaan khusus dalam ajang Naker Award 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada November mendatang.

Menaker juga menjelaskan bahwa selain melalui Karirhub, perusahaan diperbolehkan memublikasikan lowongan kerja di portal swasta yang telah bermitra dan terintegrasi dengan sistem Kemnaker, guna mendorong ekosistem pasar kerja yang lebih transparan dan inklusif.

Pemerintah daerah juga diminta berperan aktif dalam menyosialisasikan serta mengawasi pelaksanaan Perpres ini di wilayah masing-masing.

“Dengan kepatuhan dunia usaha dan partisipasi aktif masyarakat, kita bisa membangun ekosistem pasar kerja nasional yang lebih kuat, efisien, dan bermanfaat bagi semua pihak,” pungkas Yassierli.(red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *