Press "Enter" to skip to content

Pemerintah Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi di TTS

Social Media Share

Negara hadir untuk masyarakat hukum adat. Sosialisasi tanah ulayat di TTS menjadi awal pengakuan resmi atas hak komunal yang diwariskan turun-temurun.(Ist)

TTS, NP – Komitmen pemerintah dalam menjamin keadilan agraria bagi masyarakat hukum adat kembali ditegaskan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (18/09/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan sistem pertanahan nasional yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA).

“Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang mengurus tanah dan ruang harus menjadi motor penggerak dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat sesuai amanat konstitusi,” ujar Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, dalam keterangan tertulis.

Deni mengungkapkan bahwa kegiatan serupa juga dilaksanakan secara serentak di dua kabupaten lain di NTT, yaitu Sumba Timur dan Manggarai Timur. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan serentak ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memastikan hak masyarakat hukum adat atas tanahnya.

“Kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir. Ini adalah langkah awal untuk memastikan kepastian hukum atas tanah ulayat di daerah-daerah yang masih menjunjung nilai-nilai adat,” lanjutnya.

293 Hektare Tanah Ulayat Suku Boti Diinventarisasi

Dari hasil identifikasi awal, masyarakat adat Desa Boti di TTS tercatat memiliki tanah ulayat seluas sekitar 293 hektare. Proses penunjukan batas, pengukuran, dan pemetaan akan segera dilakukan sebagai bagian dari tahapan pengadministrasian dan sertifikasi.

“Setelah disepakati batas-batasnya, kita akan lanjutkan dengan pengukuran, pemetaan, dan penerbitan peta bidang. Ini proses yang akan kita jalankan secara bertahap,” terang Deni.

Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, menyambut positif pelaksanaan sosialisasi ini. Menurutnya, Suku Boti merupakan salah satu komunitas adat yang tetap eksis dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional maupun hukum yang berlaku, sehingga layak menjadi prioritas.

“Dengan adanya kegiatan ini, kita berharap bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang selama ini timbul terkait tanah ulayat. Saya mengimbau masyarakat adat untuk terus menjaga kelestarian alam dan menggunakan tanah sesuai nilai-nilai hukum adat demi peningkatan kesejahteraan,” ujar Eduard.

Penyerahan Sertipikat Tanah Simbolis

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Kementerian ATR/BPN turut menyerahkan lima sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat secara simbolis. Penyerahan dilakukan langsung oleh Deni Santo bersama Bupati Eduard Markus Lioe.

Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), hasil kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia, yang bertujuan memperkuat sistem pertanahan nasional melalui tata kelola yang terintegrasi dan modern.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut pejabat administrator dari Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *