Press "Enter" to skip to content

Wamenaker Immanuel Ebenezer Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Social Media Share

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel mengenakan rompi oranye tahanan nomor 71) bersama 10 tersangka lainnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). (Foto: kanal youtube KPK RI)

JAKARTA, NP- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 11 tersangka kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pasca operasi tangkap tangan (OTT). Salah satu tersangka yaitu Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel).

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Konferensi juga disiarkan secara langsung di kanal youtube KPK RI.

Setyo menambahkan setelah menaikan perkara ini ke penyidikan, KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” terang Setyo.

Para tersangka dikenakan sejumlah pasal berlapis yaitu Pasal 12 e atau Pasal 12 B UU No 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Setyo mengaku prihatian atas keterlibatan Wamenaker Noel dalam kasus ini. Setyo mengungkap Wamenaker Noel merupakan pejabat pertama di Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo Subianto yang terjerat OTT korupsi oleh KPK.

“Jadi saya tambahkan ini adalah sebuah keprihatinan sebenarnya ya,” kata Setyo.

*Biaya Resmi Rp275 Ribu Jadi Rp6 Juta*

Dari hasil temuan diperoleh fakta bahwa tarif pengurusan resmi K3 yang seharusnya Rp 275 ribu, namun naik berkali-kali lipat hingga Rp6 juta.

“Hal ini menjadi ironi, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta,” kata ucap Setyo Budiyanto.

Pemerasan ini, kata Setyo, dilakukan para pejabat di Kemnaker dengan memperlambat atau tidak memproses permohonan sertifikasi yang diajukan pegawai atau perusahaan apabila tidak membayar lebih.

Modus pemerasan dengan memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.

“Biaya sebesar Rp 6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita,” tegas Setyo.

Adapun 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan sertifikasi K3 yaitu:

1. Emmanuel Ebenezer Gerungan (Noel) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029

2. Fahrurosi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-Sekarang

3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025

4. Irvian Bobby Mahendra selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025

5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang

6. Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020 sampai 2025 Subhan

7. Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anitasari Kusumawati

8. Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri

9. Supriadi Koordinator

10. Temurila selaku pihak PT KEM INDONESIA.

11. Mika Mahfud selaku pihak PT KEM INDONESIA. (har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *