Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan kepada Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong serta amnesti kepada Sekjen DPP PDI Prrjuangan Hasto Kristiyanto bersama 1.116 warga lainnya. (Foto: instagram)
JAKARTA, NP- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI telah menyetujui permintaan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Trikasih Lembong serta amnesti kepada Sekjen DPP PDI Prrjuangan Hasto Kristiyanto bersama 1.116 warga lainnya.
Usulan abolisi diberikan Presiden Prabowo untuk terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Penegasan disampaikan dalam konferensi pers bersama Pimpinan Komisi III DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Dasco menjelaskan, persetujuan merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR RI dengan pemerintah, yang melibatkan unsur pimpinan dan fraksi-fraksi di DPR RI.
“Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, terkait pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Selain itu, DPR RI juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di dalamnya Hasto Kristiyanto.
Dasco menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan bentuk komitmen negara untuk merawat semangat persatuan, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Di tempat sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemberian amnesti dilakukan setelah proses verifikasi dan uji publik secara ketat. “Awalnya terdapat sekitar 44 ribu usulan, namun yang memenuhi syarat pada tahap pertama ini hanya 1.116 orang. Tahap kedua akan menyusul dengan total sekitar 1.668 orang,” jelasnya.
Supratman menambahkan bahwa salah satu dasar pertimbangan utama dalam pemberian abolisi dan amnesti ini adalah pentingnya menjaga persatuan nasional, termasuk dalam menangani perkara-perkara yang berhubungan dengan penghinaan terhadap Presiden dan kasus makar tanpa senjata.
“Presiden sudah menyampaikan sejak awal kepada saya ketika diangkat sebagai Menteri Hukum, bahwa semangatnya adalah merangkul semua pihak demi semangat kebangsaan,” ucap Supratman.
Dengan disepakatinya pertimbangan oleh DPR RI, maka keputusan akhir kini berada di tangan Presiden. “Kita tinggal menunggu Keputusan Presiden setelah pertimbangan DPR RI ini disampaikan,” tegas Dasco.(har)







Be First to Comment