Press "Enter" to skip to content

Kemnaker Apresiasi AKSESKU 3.0, Harap Inovasi KPK Mampu Putus Mata Rantai Korupsi

Social Media Share

JAKARTA, NP – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, mengapresiasi Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP KPK) atas peluncuran AKSESKU 3.0, sebuah aplikasi sertifikasi sektor antikorupsi.

“Semoga dengan peluncuran AKSESKU 3.0 ini, kita semakin menunjukkan bahwa inovasi dan kolaborasi adalah kunci utama dalam memutus mata rantai korupsi. Inilah yang kami harapkan,” ujar Cris dalam acara peluncuran di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Lebih lanjut, Cris menegaskan bahwa digitalisasi bukan semata soal teknologi, tetapi juga tentang bagaimana teknologi mampu menginspirasi dan memberdayakan. “Keseimbangan antara wawasan manusia dan inovasi digital akan sangat menentukan keberhasilan kita di era ini,” katanya dalam siaran pers.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas komitmen KPK dalam mengimplementasikan dua regulasi penting dari Kemnaker, yakni Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 303 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 338 Tahun 2017 tentang SKKNI Ahli Pembangun Integritas.

“Dua SKKNI ini merupakan fondasi utama berdirinya LSP KPK,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Cris menyampaikan bahwa ada tiga hal krusial yang perlu diperhatikan dalam penguatan sertifikasi sektor antikorupsi.

Pertama, SKKNI sektor antikorupsi harus menjadi pilar utama yang tidak hanya dipandang sebagai regulasi administratif, tetapi juga benar-benar diinternalisasi sebagai instrumen pembentuk budaya kerja dan perilaku organisasi yang berintegritas. Pendekatan berbasis kompetensi ini akan menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini, baik di tingkat individu maupun institusi.

Kedua, SKKNI perlu diimplementasikan dalam seluruh jabatan di lingkungan KPK agar tersedia standar kompetensi yang jelas untuk setiap posisi. Dengan demikian, proses pengisian jabatan menjadi lebih terukur dan dapat memperkuat akuntabilitas organisasi secara keseluruhan.

Ketiga, SKKNI harus bersifat dinamis dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Karena itu, pengkajian ulang dan revisi perlu terus dilakukan. Langkah ini penting agar LSP KPK dapat menjadi organisasi profesi yang unggul dan mampu merespons umpan balik dari para pemangku kepentingan, sekaligus menyesuaikan dengan transformasi digital yang salah satunya diwujudkan melalui peluncuran AKSESKU 3.0.(red/hms)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *