JAM PIDSUS Febrie Adriansyah. (Ist)
JAKARTA, NP – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024.
Dua orang saksi tersebut, yakni SC selaku Staf Tersangka LR dan LR selaku Pengacara Terpidana Ronald Tannur.
“Adapun saksi LR diperiksa atas nama Tersangka ZR, sedangkan SC diperiksa atas nama Tersangka LR, terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024,”kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Menurut Harli Siregar, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(red)







Be First to Comment