Press "Enter" to skip to content

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditahan di Rutan Salemba

Social Media Share

JAKARTA, NP- Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan mantan Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden Anies Rasyid Baswedan dan Calon Wakil Presiden Abdul Muhaimin Iskandar itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024.

Tom Lembong digiring keluar dari ruang pemeriksaan pada Selasa (29/10/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB usai menjalani pemeriksaan. Tom mengenakan rompi berwarna merah muda yang khusus untuk tahanan.

Sebelum ditahan, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong beserta satu tersangka lainnya CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan penetapan TTL dan CS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 dan Nomor : TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.

Kronologi perkara:

Pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula. Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi yang sebesar Rp 13.000/kg, dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp105/kg.

“Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI),” ucap Harli.

Selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari ke depan yaitu tersangka TTL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 50/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Sedangkan tersangka CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 51/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *