BANDA ACEH, NP- Ketua Komite I yang juga Senator asal Aceh H. Fachrul Razi, MIP melakukan kunjungan resmi ke Polda Aceh dan bertemu langsung dengan Kapolda Aceh. Dirinya saat ini dipercaya sebagai ketua Pansus revisi UU Kepolisian dan UU TNI yang akan dilakukan pembahasan perubahan dalam waktu dekat.
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko menerima audiensi Ketua Komite I H.Fachrul Razi, M.I.P di Ruangan Kerja Kapolda di Banda Aceh, Kamis (25/7/2024).
Dalam pertemuan dan audiensi tersebut Kapolda Aceh turut di dampingi Waka Polda Aceh Kombes Pol Armia Fahmi Dan Irwasda Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar beserta seluruh jajarannya, dalam pertemuan tersebut H. Fachrul Razi, M.I.P didampingi staf Misran, SH dan Ikhsan Fajri.
Dalam pertemuan terbatas tersebut Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, menyampaikan terimakasih atas kunjungan ketua komite I DPD Fachrul Razi beserta rombong ke Mapolda Aceh, suatu kebanggaan bagi kami dapat berdiskusi mengenai peran, tugas dan fungsi Polri secara umum serta dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan terimakasih kepada ketua komite I DPD Fachrul Razi telah memberikan masukan secara konstruktif dalam rangka perbaikan dan pembenahan terkait arah dan pengembangan menuju Polisi yang Presisi.
Sambutan hangat Kapolda memdapat apresiasi Fachrul Razi. Senator dari Aceh ini menjelaskan kehadirannya mengunjungi Markas Polda Aceh adalah sesuai dengan fungsi yang diamanatkan ketentuan.perundangan . Khususnya di Komite I DPD RI yang membidangi Otonomi Daerah, hubungan pusat dan daerah serta pembentukan, pemekaran dan pembangunan daerah.
“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan revisi UU Kepolisian No 2 tahun 2002, sebagai ketua Pansus, kami berkunjung dalam rangka menerima masukan guna memperkuat revisi UU Kepolisian,” jelas Fachrul Razi.
Lebih lanjut Fachrul Razi menjelaskan pihaknya juga ingin menerima masukan yang berkaitan dengan masa tugas Polisi secara umum masa kerjanya bisa dikatakan relatif lebih singkat dibandingkan dengan Institusi lain pemerintah lainnya.
Kemudian terkait dengan wewenang penegakkan hukum dalam bentuk tindak pidana umum khususnya permasalahan Jinayah di Aceh yang dimana Polda Aceh memiliki tugas tambahan yang seharusnya menjadi kewenangan Pemerintah Aceh melalui Polisi Pamong Pra Wilayut Hisbah (WH) yang dimana di Aceh permasalahan tindak pidana dalam bentuk judi, maisir dan khalwat bisa dikatagorikan tinggi sehingga perlu ada perhatian khusus Pemerintah.
Kemudian terkait hal lain Fachrul Razi juga menanyakan terkait kesiapan Polda Aceh dalam mengamankan wilayah pantai yang ada di Aceh, hal ini mengingat Aceh merupakan wilayah yang memiliki luas bibir pantai cukup panjang dibandingkan provinsi-provinsi lain yang ada di Sumatera, sehingga memerlukan armada yang cukup untuk melakukan patroli dalam rangka menjaga keamanan nasional mengingat Aceh merupakan pintu masuk yang mudah di akses oleh semua pihak yang berkepentingan
Disisi lain Kapolda Aceh berharap dengan adanya audiensi ini sinergi antara Polda Aceh dan Institusi Polri dan Komite I DPD RI dapat terus terjalin erat kerja sama yang lebih sinergis dan strategis.(har)







Be First to Comment