JAKARTA, NP- Peredaran dan penggunaan narkotika masih kerap terjadi di Indonesia. Baru-baru ini, Kepolisian Barelang menggagalkan rencana peredaran 3.962,58 gram sabu dan 2.037 gram kokain asal Malaysia di Batam, Kepulauan Riau.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum terus menelusuri kasus tersebut, agar bandar atau jaringan utama peredaran narkotika tersebut dapat diusut dan diputus secara tuntas.
Sanksi tegas kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika harus dilakukan agar Indonesia tak lagi menjadi jaringan peredaran dan penggunaan narkoba.
“MPR juga meminta agar barang bukti segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab,” ucap Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (30/12/2023).
Ia juga meminta BNN, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat Kepolisian menyusun langkah jangka panjang yang bisa menekan dan mencegah peredaran hingga penggunaan narkotika di Indonesia, dikarenakan diperlukan komitmen dan kerja sama dari seluruh pihak untuk mengatasi berulangnya temuan kasus narkotika di Indonesia.
“BNN dan Kepolisian untuk serius dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus narkotika maupun dalam pemberian sanksi, dikarenakan kasus narkotika di Indonesia masih seperti fenomena gunung es. Oleh karena itu, MPR meminta agar pengawasan di titik-titik rawan terjadinya penyelundupan narkotika agar lebih diperketat,” tegas Bamsoet.
BNN juga didorong mengedukasi masyarakat akan bahaya atau dampak negatif penggunaan jangka pendek dan jangka panjang narkotika, baik terhadap kesehatan fisik maupun mental, dan menjelaskan bahwa obat-obatan terlarang tidak boleh dikonsumsi secara pribadi tanpa pengawasan dari pihak medis.
“Dikarenakan narkotika adalah zat yang dibutuhkan untuk sarana medis yang penggunaannya harus secara terukur di bawah kendali ahli medis, baik untuk kepentingan penelitian maupun pertolongan kesehatan,” imbuhnya.
Kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan/Kemenkes dan BNN diharapkan agar pengaturan dan pendistribusian narkotika harus benar-benar diperjelas.
“Dan memastikan penggunaan narkotika untuk tindakan medis berada harus dalam pengawasan yang ketat oleh profesional medis yang kompeten, dan mengutamakan kesehatan pasien,” tegas Bamsoet.(dito)







Be First to Comment