JAKARTA, NP – Dinas Pembinaan Hukum (Diskum) Angkatan Laut menggelar latihan yang dikemas dalam bentuk Latihan Operasi Dukungan Hukum TA 2020, yang dibuka Kepala Dinas Pembinaan Hukum (Kadiskum) Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Kresno Buntoro, S.H.,L.L.M.,Ph.D. Latihan diikuti 60 orang perwira TNI AL dan berlangsung di Gedung Koendjaelani, Seskoal, Cipulir Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Kadiskum AL saat membuka kegiatan ini mengatakan, personel TNI Angkatan Laut yang bertugas secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan tugas Operasi Militer Perang (OMP) harus mengetahui ketentuan-ketentuan hukum humaniter internasional dan HAM agar pelaksanaan tugas tercapai dan tidak ada pelanggaran prinsip-prinsip kemanusiaan. ”Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta menyamakan persepsi, pola sikap dan tindakan yang berkaitan dalam pelaksanaan tugas tersebut perlu dilaksanakan Latihan Operasi Dukungan Hukum” terang Kadiskum AL.
Latihan yang berlangsung hingga 17 Maret 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Operasi Dukungan Hukum bagi prajurit TNI Angkatan Laut pada pelaksanaan OMP dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut. “Dalam menjawab tantangan lingkungan strategis di mana hukum menjadi salah satu aspek yang perlu selalu di-update karena ancaman ke depan salah satunya adalah masalah legislasi hukum. Oleh karena itu, aturan- aturan tersebut harus dipahami oleh prajurit TNI AL khususnya para perwira hukum TNI Angkatan,” tegas Laksamana Pertama TNI Kresno Buntoro.
Latihan Operasi Dukungan Hukum TA 2020, juga sebagai cara untuk menghilangkan keragu-raguan prajurit TNI Angkatan Laut dalam penggunaan senjata maupun tanpa senjata di medan operasi, membatasi atau mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum oleh Prajurit TNI Angkatan Laut di medan operasi, serta memberikan akuntabilitas publik dan legitimasi terhadap misi yang dilaksanakan dalam operasi militer.
Adapun sasaran Latihan Latihan tersebut yaitu agar para peserta dapat menguasai dalam memberikan saran, pendapat hukum, bantuan hukum, penegakan hukum dalam pelaksanaan Operasi Gabungan. Mahir dan menguasai dalam menentukan status perlakuan terhadap tawanan perang, pembuatan lampiran hukum, Rule of Engagement (RoE), kartu saku dan penentuan target dalam pelaksanaan Operasi Gabungan, serta mahir dan menguasai dalam pembuatan perjanjian-perjanjian yang muncul pada saat pelaksanaan Opsgab TNI.(Pen)
Be First to Comment