JAKARTA, NP – Kepala Dinas Hukum Angkatan Udara (Kadiskumau) Marsekal Pertama (Marsma) TNI Evi Zuraida ,S.H., M.H., membuka acara Sosialisasi Diseminasi Hukum Humaniter Internasional, Hak Asasi Manusia (HAM) dan aturan pelibatan Rules of Engagement (ROE) di ruang Harmony 4, Hotel Happers, Jakarta, Senin (6/11/2023)
Dalam sambutannya Kadiskumau mengatakan, hukum Humaniter adalah seperangkat aturan yang hadir tidak untuk melarang perang, melainkan karena alasan perikemanusiaan guna mengurangi penderitaan individu yang terlibat konflik.
“Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata” ujar Kadiskumau
Sosialisasi Hukum Humaniter digelar atas kerjasama Diskumau dan _International Committee of the Red Cross_ (ICRC) yang berlangsung pada tanggal 6 hingga 8 November 2023. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum terhadap para personel TNI AU yang secara langsung terlibat dalam kegiatan operasi tempur.
Acara sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Christian Donny Putranto S.H., LL. M. (ICRC) dengan materi “Hukum Humaniter” Internasional, Brigjen (Purn) Dr. Tiarsen Buaton, S.H., LL. M. (ICRC) dengan materi “Alat dan cara bertempur”, Kolonel Kum Agus Pramono, S.H., LL., M. P.h.D. (Diskumau) dengan materi “Hukum Perang Udara” dan Dinihari Puspita (ICRC) dengan Materi peran dan fungsi ICRC.
Melalui kegiatan sosialisasi Hukum Humaniter tersebut diharapkan para personel TNI Angkatan Udara mendapatkan bekal pengetahuan terkait hukum Humaniter Internasional, sehingga akan menjadi pedoman dalam mengambil setiap tindakan dan keputusan saat berada di lapangan dalam koridor hukum yang berlaku.(Pen)
Be First to Comment