Dr. H. Ahmad Effendy Choirie, M.Ag., M.H.*
Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS)
Anggota MPR/DPR RI 1999–2013
Pendahuluan
Ada sebuah paradoks dalam politik anggaran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang layak diperbincangkan secara terbuka.
Di satu sisi, pemerintah mengusung agenda efisiensi anggaran, penghematan, pengetatan belanja, dan optimalisasi penggunaan uang negara. Daerah diminta lebih efisien. Transfer ke daerah diperketat. Pemerintah daerah harus menyesuaikan diri dengan ruang fiskal yang lebih terbatas.
Di sisi lain, pada saat yang hampir bersamaan, struktur negara justru berkembang.
Kabinet Merah Putih sejak awal pemerintahan dibentuk dengan 48 kementerian dan 56 wakil menteri. Dalam perkembangannya, struktur pemerintahan masih mengalami perubahan. Pada 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo kembali melantik sejumlah menteri dan wakil menteri untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Sehari kemudian, 2 Oktober 2026, Presiden juga mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden, terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
Di bidang pertahanan, pada Agustus 2025 pemerintah meresmikan enam Kodam baru, 20 Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan dan 100 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan. Enam Kodam baru itu menjadikan struktur Kodam TNI AD semakin luas.
Semua kebijakan tersebut tentu mempunyai alasan dan tujuan masing-masing. Pemerintah memiliki argumentasi mengenai kebutuhan koordinasi pemerintahan, pertahanan negara, pelayanan publik, dan pencapaian agenda pembangunan.
Tetapi pertanyaan publik tetap sah diajukan:
Ketika struktur negara bertambah besar, mengapa ruang fiskal daerah justru harus semakin ketat?
Pertanyaan ini menjadi penting karena daerah adalah tempat negara berhadapan langsung dengan rakyat. Sekolah, puskesmas, jalan desa, pelayanan sosial, administrasi kependudukan, bantuan masyarakat miskin, pemberdayaan ekonomi, dan berbagai pelayanan dasar lainnya sebagian besar dirasakan masyarakat melalui pemerintah daerah dan desa.
Di sinilah paradoks politik anggaran itu perlu dibaca.
Negara Membesar, Daerah Diminta Efisien
Efisiensi anggaran pada dasarnya bukan kebijakan yang salah. Negara memang harus menghindari pemborosan. Setiap rupiah APBN adalah uang publik yang harus digunakan secara efektif dan bertanggung jawab.
Masalahnya adalah di mana efisiensi dilakukan dan siapa yang paling merasakan akibatnya.
Dalam RAPBN 2026, Transfer ke Daerah (TKD) pada awalnya direncanakan Rp650 triliun. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan alokasi TKD 2025 yang berada pada kisaran Rp919,9 triliun dalam kerangka APBN yang dibandingkan pemerintah. Dalam perkembangan pelaksanaan APBN 2026, alokasi TKD kemudian meningkat dari Rp693 triliun menjadi Rp715,34 triliun.
Artinya, angka final memang perlu dibaca secara hati-hati. Namun secara struktural, ruang transfer ke daerah pada 2026 tetap lebih kecil dibandingkan 2025.
Bagi pemerintah pusat, perubahan itu mungkin terlihat sebagai bagian dari penataan fiskal dan penguatan efektivitas belanja.
Tetapi bagi daerah, setiap pengurangan transfer berarti berkurangnya salah satu sumber utama kemampuan fiskal mereka.
Kementerian Keuangan sendiri menjelaskan bahwa TKD digunakan antara lain untuk mendukung gaji aparatur daerah, operasional pemerintahan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar angka Rp650 triliun, Rp693 triliun, atau Rp715,34 triliun.
Persoalannya adalah kapasitas pemerintah daerah untuk melayani rakyat.
Di Pusat Bertambah, di Daerah Berkurang
Di sinilah pertanyaan mengenai prioritas menjadi relevan.
Pemerintah pusat mempunyai berbagai kebutuhan baru. Kementerian dan lembaga harus menjalankan program. Badan-badan harus bekerja. Penasihat dan staf harus didukung. Struktur pertahanan harus diperkuat.
Tetapi setiap organisasi negara mempunyai konsekuensi anggaran.
Sebuah jabatan bukan hanya gaji pejabatnya. Ada sekretariat, staf, kantor, kendaraan, perjalanan dinas, rapat, fasilitas, dukungan administrasi, dan program kerja.
Demikian pula pembentukan struktur militer baru bukan hanya soal pengangkatan seorang Pangdam atau komandan satuan. Dibutuhkan personel, markas, fasilitas, peralatan, logistik, dan biaya operasional.
TNI AD sendiri menyebut pembentukan enam Kodam baru sebagai bagian dari modernisasi organisasi dan penguatan komando kewilayahan.
Kita tidak perlu memperdebatkan terlebih dahulu apakah kebutuhan tersebut benar atau salah.
Yang lebih penting adalah pertanyaan fiskalnya:
Apakah penambahan struktur tersebut telah dihitung secara transparan biaya jangka pendek dan jangka panjangnya?*
Dan pertanyaan berikutnya:
Apakah biaya tersebut sebanding dengan manfaat publik yang dihasilkan?
Pertanyaan yang sama sebenarnya harus berlaku terhadap seluruh struktur pemerintahan, tanpa kecuali.
Rakyat Membayar Negara
Pada akhirnya, dari mana uang negara berasal?
Dalam APBN 2026, pendapatan negara ditetapkan sekitar Rp3.005,1 triliun dan penerimaan perpajakan sekitar Rp2.490,9 triliun. Dengan demikian, penerimaan perpajakan merupakan sumber dominan pendapatan negara.
Artinya, ketika negara membelanjakan APBN, sebagian besar sumber dananya berasal dari aktivitas ekonomi masyarakat.
Rakyat membayar pajak agar negara dapat menjalankan fungsi konstitusionalnya.
Karena itu, hubungan antara rakyat dan negara semestinya bersifat timbal balik.
Rakyat memberikan penerimaan kepada negara. Negara mengembalikannya dalam bentuk pelayanan publik, perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan, kesempatan ekonomi, dan berbagai bentuk pelayanan lainnya.
Persoalan muncul ketika masyarakat merasa kewajiban mereka semakin besar, tetapi manfaat pelayanan publik yang mereka terima justru semakin sulit.
Di sinilah keadilan fiskal diuji.
Jangan sampai negara meminta rakyat berhemat, sementara struktur negara sendiri tidak pernah sungguh-sungguh ditanya apakah sudah efisien.
Daerah Adalah Wajah Negara yang Paling Dekat dengan Rakyat
Pemerintah pusat sering kali terlihat sebagai negara.
Padahal bagi rakyat kecil, wajah negara yang paling nyata adalah kepala desa, lurah, camat, puskesmas, sekolah, rumah sakit daerah, dinas sosial, dinas kependudukan, jalan desa, pasar, irigasi, dan pelayanan publik lainnya.
Jika ruang fiskal pemerintah daerah menyempit, dampaknya bukan pertama-tama dirasakan di gedung-gedung kementerian.
Dampaknya dirasakan di lapangan.
Data pelaksanaan APBN regional menunjukkan persoalan tersebut. Di Jawa Barat, misalnya, sampai 30 Juni 2026 realisasi TKD dan Dana Desa tercatat Rp33,09 triliun atau turun 13,62 persen secara tahunan. Realisasi Dana Desa bahkan tercatat turun 65,92 persen secara tahunan, antara lain karena penyalurannya baru berjalan pada Maret 2026 setelah aturan pengelolaan Dana Desa diterbitkan.
Memang, satu provinsi tidak dapat dijadikan gambaran seluruh Indonesia.
Tetapi data tersebut menunjukkan bahwa perubahan kebijakan transfer mempunyai konsekuensi nyata terhadap arus fiskal daerah.
Dan di sinilah pertanyaan yang lebih mendasar muncul:
Apakah efisiensi fiskal seharusnya lebih dahulu menyentuh struktur yang jauh dari rakyat atau justru pelayanan yang paling dekat dengan rakyat?
Kemiskinan Menurun, Tetapi Persoalan Belum Selesai
Kritik terhadap kebijakan anggaran juga harus dilakukan secara adil.
Tidak tepat mengatakan bahwa seluruh keadaan rakyat semakin buruk.
BPS mencatat persentase penduduk miskin pada Maret 2026 turun menjadi 8,07 persen, dari 8,25 persen pada September 2025. Jumlah penduduk miskin juga turun menjadi 22,93 juta orang. Kemiskinan perdesaan tercatat 10,67 persen, sedangkan perkotaan 6,34 persen.
Ini merupakan perkembangan positif yang patut diakui.
Namun 22,93 juta penduduk miskin bukan angka kecil.
Lebih penting lagi, garis kemiskinan bukan batas yang otomatis membuat seseorang hidup sejahtera setelah sedikit melewatinya.
Ada kelompok masyarakat yang secara statistik tidak masuk kategori miskin, tetapi kehidupannya masih sangat rentan. Sedikit kenaikan harga pangan, kehilangan pekerjaan, sakit, atau kebutuhan mendadak dapat dengan cepat mengguncang kemampuan ekonomi keluarga.
Karena itu, politik anggaran seharusnya tidak hanya melihat berapa orang yang keluar dari garis kemiskinan.
Ia juga harus melihat seberapa kuat daya tahan ekonomi masyarakat setelah keluar dari kemiskinan.
MBG dan Koperasi Desa: Bagaimana Memastikan Konsistensinya?
Presiden Prabowo mempunyai agenda besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui berbagai program, termasuk Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Program MBG sendiri telah menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Sampai 31 Agustus 2026, Kementerian Keuangan mencatat realisasi MBG Rp134,2 triliun, dengan 57 juta penerima manfaat melalui 27.485 SPPG.
Program sebesar ini tentu mempunyai potensi besar bagi peningkatan gizi anak, penguatan ekonomi lokal, dan penciptaan permintaan bagi petani, nelayan, peternak, dan pelaku usaha kecil.
Begitu pula Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi instrumen ekonomi kerakyatan jika benar-benar memperkuat produksi, distribusi, pembiayaan, dan pemasaran masyarakat desa.
Tetapi justru karena program-program tersebut menggunakan anggaran publik yang besar, pertanyaan tentang konsistensi kebijakan menjadi penting.
Jangan sampai pemerintah desa diminta mengembangkan Koperasi Desa Merah Putih, tetapi kemampuan fiskal desa untuk menjalankan pelayanan dasarnya justru terbatas.
Jangan sampai desa memperoleh program baru, tetapi kehilangan keleluasaan menjalankan kebutuhan yang sudah menjadi kewajibannya.
Dengan kata lain:
program baru jangan sampai dibayar dengan melemahnya kemampuan pelayanan dasar yang sudah ada.
Kementerian Keuangan sendiri dalam kebijakan TKD 2026 menempatkan Koperasi Merah Putih sebagai salah satu prioritas penggunaan TKD dan Dana Desa.
Maka yang dibutuhkan bukan mempertentangkan program pusat dan kebutuhan daerah, melainkan memastikan keduanya berjalan dalam satu desain fiskal yang konsisten.
Paradoks Pasal 33 dan Pasal 34
Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 sebagai landasan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Secara konstitusional, arah tersebut jelas.
Pasal 33 mengamanatkan perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan serta pengelolaan sumber daya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34 menegaskan tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak terlantar, jaminan sosial, pelayanan kesehatan, serta pelayanan umum yang layak.
Maka pertanyaan pentingnya adalah:
Bagaimana amanat tersebut diterjemahkan ke dalam politik anggaran?
Pasal 33 dan 34 tidak cukup diwujudkan melalui satu atau dua program unggulan.
Ia harus tercermin dalam keseluruhan desain APBN.
Jika negara ingin membangun kesejahteraan dari desa, maka desa membutuhkan kapasitas fiskal.
Jika negara ingin mengurangi kemiskinan, pemerintah daerah membutuhkan kemampuan memberikan pelayanan dasar.
Jika negara ingin membangun ekonomi kerakyatan, masyarakat membutuhkan akses terhadap pendidikan, kesehatan, modal, pasar, infrastruktur, dan perlindungan sosial.
Dan jika negara ingin memperkuat pertahanan, maka penguatan pertahanan harus tetap ditempatkan dalam keseluruhan prioritas fiskal nasional.
Semua kebutuhan itu sah.
Tetapi uang negara terbatas.
Karena itu, politik anggaran pada akhirnya adalah politik menentukan prioritas.
Negara Harus Berani Efisien terhadap Dirinya Sendiri
Di sinilah inti kritiknya.
Tidak ada yang salah dengan efisiensi.
Tidak ada yang salah dengan memperkuat pertahanan.
Tidak ada yang salah dengan menambah lembaga jika memang dibutuhkan.
Tidak ada yang salah dengan membangun program kesejahteraan baru.
Yang menjadi masalah adalah apabila efisiensi lebih keras diterapkan kepada daerah dan masyarakat, sementara pertumbuhan struktur negara di pusat relatif terus berjalan tanpa evaluasi biaya-manfaat yang terbuka kepada publik.
Negara harus berani melakukan efisiensi terhadap dirinya sendiri.
Sebelum meminta pemerintah daerah mengurangi belanja, pemerintah pusat harus bertanya: apakah semua kementerian sudah efisien?
Sebelum mengurangi ruang fiskal daerah, apakah semua lembaga pusat sudah benar-benar optimal?
Sebelum menambah jabatan, apakah fungsi tersebut tidak dapat dikerjakan oleh struktur yang sudah ada?
Sebelum membentuk organisasi baru, apakah tidak ada lembaga yang memiliki tugas serupa?
Sebelum menambah satuan dan jabatan, berapa biaya organisasi tersebut untuk lima, sepuluh, bahkan dua puluh tahun ke depan?
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah.
Justru sebaliknya, itulah bagian dari pengawasan demokratis terhadap penggunaan uang rakyat.
Jangan Sampai Negara Gemuk, Rakyat Menanggung
Indonesia membutuhkan negara yang kuat.
Tetapi negara kuat bukan berarti negara yang struktur birokrasinya semakin besar.
Negara kuat adalah negara yang institusinya efektif, birokrasinya profesional, pertahanannya tangguh, pemerintahannya efisien, dan rakyatnya sejahtera.
Karena itu, ukuran keberhasilan pemerintah tidak semestinya berhenti pada banyaknya kementerian, banyaknya lembaga, banyaknya pejabat, besarnya anggaran, atau banyaknya program.
Ukuran akhirnya adalah kehidupan rakyat.
Apakah masyarakat memperoleh pekerjaan?
Apakah anak-anak mendapatkan pendidikan yang baik?
Apakah orang sakit dapat berobat?
Apakah petani mendapatkan penghasilan yang layak?
Apakah nelayan hidup lebih sejahtera?
Apakah desa mempunyai kemampuan membangun dirinya?
Apakah kelompok miskin dan rentan mendapatkan perlindungan?
Dan yang paling penting apakah rakyat merasakan bahwa negara hadir untuk mereka?
Jika pemerintah pusat memperbesar struktur negara, sementara daerah yang menjadi ujung tombak pelayanan publik harus semakin berhemat, maka pemerintah perlu menjelaskan dengan jernih bagaimana keduanya dapat berjalan dalam satu desain kesejahteraan.
Sebab setiap rupiah yang digunakan untuk membiayai negara berasal dari rakyat.
Rakyat membayar pajak.
Rakyat membayar berbagai pungutan yang sah.
Rakyat menciptakan kegiatan ekonomi.
Rakyat bekerja dan menghasilkan nilai tambah.
Maka rakyat pula yang seharusnya menjadi pusat dari setiap kebijakan anggaran.
Penutup
Paradoks kebijakan anggaran bukan terletak pada pilihan antara pusat dan daerah, antara pertahanan dan kesejahteraan, atau antara program lama dan program baru.
Paradoksnya terletak pada ketidakseimbangan antara pertumbuhan struktur negara dan kapasitas negara menghadirkan kesejahteraan di tingkat rakyat.
Pemerintah boleh membangun kabinet yang besar jika memang diperlukan.
Pemerintah boleh memperkuat pertahanan jika ancaman menuntutnya.
Pemerintah boleh membentuk lembaga baru jika persoalan baru memang membutuhkan institusi baru.
Tetapi semuanya harus tunduk pada satu prinsip: uang rakyat harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Efisiensi tidak boleh hanya berarti memangkas anggaran yang dekat dengan masyarakat.
Efisiensi juga harus berarti keberanian negara memangkas pemborosan di dalam dirinya sendiri.
Jika tidak, akan muncul pertanyaan yang semakin sulit dihindari:
Mengapa ketika negara semakin besar, rakyat dan pemerintah daerah justru diminta semakin berhemat?
Pertanyaan itu bukan untuk melemahkan pemerintah.
Pertanyaan itu justru penting agar cita-cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan melaksanakan amanat Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 tidak berhenti sebagai pidato dan program, tetapi benar-benar terasa dalam kehidupan rakyat sehari-hari.
Sebab pada akhirnya, negara dibangun bukan untuk membesarkan dirinya sendiri. Negara dibangun untuk membesarkan kesejahteraan rakyat.
Wallahu ‘alam bish shawab.







Be First to Comment