Press "Enter" to skip to content

KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Ponorogo Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum

Social Media Share

Perwakilan PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Ponorogo menunjukkan dokumen Kesepakatan Bersama setelah penandatanganan kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (30/9/2026). (Foto: Ist)

 

MADIUN, NP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi penegak hukum guna mendukung pelaksanaan tugas sekaligus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Ponorogo tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan Rabu (30/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., beserta jajaran. Dari pihak KAI Daop 7 Madiun, hadir Vice President (VP) Daop 7 Madiun Ali Afandi bersama jajaran manajemen, di antaranya Manager Hukum, Manager Aset, Manager KNA, Manager SDMU, Manager Humas, serta Deputy PAM Daop 7 Madiun.

Ali Afandi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (1/10/2026), menyampaikan apresiasi atas terjalinnya sinergi dan kolaborasi antara KAI Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Ponorogo. Menurutnya, kesepakatan tersebut diharapkan menjadi langkah nyata untuk mengoptimalkan penanganan berbagai persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari implementasi penguatan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. “Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Ponorogo semakin kuat. Hal ini sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset negara, serta memberikan manfaat yang optimal dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tohari.

Adapun ruang lingkup Kesepakatan Bersama tersebut mencakup penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ruang lingkup itu antara lain meliputi pemberian bantuan hukum berupa jasa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Selain itu, kerja sama juga mencakup pertimbangan hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), serta Audit Hukum (Legal Audit). Kejaksaan Negeri Ponorogo juga dapat menjalankan tindakan hukum lain dengan bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator apabila terjadi sengketa maupun perselisihan.

Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Ponorogo dan PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun berkomitmen memperkuat koordinasi dalam rangka menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, dan berintegritas, sekaligus mendukung terwujudnya kepastian hukum serta penegakan hukum di wilayah kerja Daop 7 Madiun. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *