Press "Enter" to skip to content

Operasi ODOL di GT Belawan, 36 Kendaraan Kelebihan Muatan Ditindak

Social Media Share

Petugas melakukan penindakan terhadap kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan muatan dalam operasi penertiban ODOL di GT Belawan, Selasa (22/9/2026).(Foto: Ist)

MEDAN, NP – Dalam rangka mendukung target Zero ODOL 2027, Representative Office 1 Jasamarga Nusantara Tollroad (RO1JNT) selaku pengelola Ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) bersama Kepolisian kembali menggelar operasi penertiban kendaraan besar di Gerbang Tol (GT) Belawan, Selasa (22/9/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB tersebut berhasil menjaring 36 kendaraan.

Sebagai perusahaan pengoperasian jalan tol terbesar di Indonesia, Jasa Marga memiliki tanggung jawab untuk turut meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara, khususnya para pengendara dan pemilik kendaraan besar agar menjaga batas muatan dan dimensi kendaraan. Operasi penertiban kendaraan lebih muatan dan dimensi atau Over Dimension & Over Loading (ODOL) ini rutin dilaksanakan. Hingga September 2026, Jasa Marga telah melakukan tiga kali operasi penertiban di Ruas Tol Belmera.

Hadir dalam operasi penertiban tersebut, Senior Manager RO1JNT Aulia Rahman, Area Manager PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) Reza Maulana, Kepala Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Unit II Belmera Ipda Abdul Rahman, perwakilan Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL), serta perwakilan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) II Sumatera Utara.

Rangkaian operasi mencakup pemeriksaan kendaraan besar di GT Belawan menggunakan teknologi Weigh in Motion (WIM). Kendaraan terlebih dahulu ditimbang sebelum memasuki gerbang tol. Apabila terindikasi mengalami kelebihan muatan, kendaraan diberikan stiker sebagai bentuk sanksi teguran. Selain itu, pengemudi kendaraan yang terindikasi membawa muatan berlebih juga diberikan edukasi mengenai bahaya ODOL, terutama dari aspek keselamatan.

Kendaraan yang melebihi batas muatan memiliki potensi risiko kecelakaan lebih tinggi dibandingkan kendaraan dengan muatan normal sehingga dapat membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya. Selain aspek keselamatan, kendaraan ODOL juga dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga pengemudi maupun pemilik kendaraan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 36 kendaraan dari total 40 kendaraan yang diperiksa tercatat melebihi batas muatan dan mendapatkan sanksi berupa surat teguran dari Kepolisian. Kendaraan-kendaraan tersebut rata-rata berasal dari Pelabuhan Belawan dengan membawa muatan berupa bahan bangunan serta minyak mentah atau CPO.

Senior Manager RO1JNT Aulia Rahman mengatakan, operasi tersebut merupakan salah satu upaya Jasa Marga dalam menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan di sepanjang Ruas Tol Belmera. “Kesadaran para pengguna jalan terhadap keselamatan di jalan tol menjadi salah satu faktor penting yang terus berusaha kami tingkatkan. Tidak hanya melalui sosialisasi, kami juga berupaya untuk meningkatkan keselamatan melalui penerapan aturan dan penegakan hukum di lapangan,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Aulia berharap penertiban tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jalan, khususnya pengemudi dan pemilik kendaraan besar, terhadap ketentuan muatan dan dimensi kendaraan. “Dengan adanya penertiban ini, kami berharap pengguna jalan, khususnya pengemudi dan pemilik kendaraan besar, dapat lebih berhati-hati serta mematuhi aturan yang berlaku,” katanya. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *