Reinne Febriana Koraag menerima sertipikat tanah rumah ibadah dari Kepala Kantah Kabupaten Pohuwato Abdul Rasyid untuk sejumlah gereja di Pohuwato, Gorontalo. (Foto: Ist)
GORONTALO, NP – Kepastian atas tanah menjadi salah satu hal yang menjamin keberlangsungan rumah ibadah. Bagi jemaat, kepastian tersebut memberikan rasa aman karena tanah yang digunakan untuk beribadah telah memiliki alas hak yang jelas. Hal itu dirasakan Reinne Febriana Koraag, Pembimbing Masyarakat Katolik pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, setelah menerima sertipikat tanah rumah ibadah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Sertipikat ini sangat dirindukan oleh jemaat gereja. Biasanya masyarakat harus urus sendiri, tapi khusus program sertipikat rumah ibadah dan wakaf pemerintah yang cari. Terlebih kami di sini golongan kecil, tapi keberadaan kami selalu diterima. Eksistensi kami diakui dan kami bisa beribadah dengan aman,” ungkap Reinne Febriana Koraag di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Reinne menceritakan, sejumlah jemaat sempat ragu ketika Kantah Kabupaten Pohuwato menyampaikan program sertipikasi rumah ibadah dan meminta pihak gereja melengkapi berkas serta persyaratan yang dibutuhkan. Namun, proses tersebut tetap dilanjutkan hingga akhirnya sejumlah rumah ibadah memperoleh sertipikat. “Saat saya menyampaikan, banyak yang pesimis. Ternyata hari ini saya bisa pegang sertipikat umat, ini sangat luar biasa,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Reinne mewakili pihak gereja menerima sertipikat untuk Gereja Katolik Santo Aloisius Londoun, Gereja Katolik Santo Paulus Kelapa V, Gereja Katolik Santo Yosef Randangan, serta tanah Gereja di Banuroja. Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Pohuwato, Abdul Rasyid.
Bagi Reinne, sertipikasi tersebut bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan juga memberikan kepastian hukum bagi umat dalam menggunakan tanah untuk kegiatan peribadatan. Ia menilai kemudahan yang diberikan melalui program tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Apa yang sudah dibuat saat ini memang sungguh-sungguh dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Hingga September 2026, Kementerian ATR/BPN mencatat dari target 101.465 bidang tanah rumah ibadah, sebanyak 57.032 bidang atau 56 persen telah bersertipikat. Sementara 44.433 bidang atau 44 persen masih belum bersertipikat. Data tersebut menunjukkan upaya memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah masih terus diperlukan.
Program sertipikasi tersebut terus didorong agar semakin banyak tanah keagamaan terdata dan memiliki status hak atas tanah yang jelas. Reinne pun mengajak pengelola rumah ibadah dan pemilik tanah keagamaan lainnya untuk memanfaatkan program tersebut.
“Saya mengajak kepada kita semua untuk merespons program pemerintah, dalam hal ini dari BPN. Ini program yang sangat bagus sekali. Sangat menguntungkan bagi kita, terlebih pemilik tanah-tanah keagamaan. Di mana kita dipermudah untuk mengurus kepastian hukum,” pungkas Reinne. (red)







Be First to Comment