Press "Enter" to skip to content

Hakim Agung Agus Subroto Paparkan Template Putusan Perdata Berkualitas

Social Media Share
Hakim Agung Kamar Perdata, Agus Subroto.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Hakim Agung Kamar Perdata, Agus Subroto, memberikan materi dalam bimbingan teknis penyelesaian sengketa perkara bidang pertanahan yang diselenggarakan Kamis (10/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Agus Subroto mengangkat materi mengenai pemahaman template putusan perdata dalam menyusun putusan yang berkualitas serta upaya hukum perdata. Ia menyampaikan sejumlah poin penting yang wajib dipahami hakim untuk menghasilkan putusan berkualitas, memenuhi kepastian hukum, sekaligus menciptakan efisiensi dalam upaya hukum.

Dalam paparannya, Agus menjelaskan bahwa putusan yang berkualitas pertama-tama harus memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu, hakim perlu memperhatikan struktur logika putusan agar tersusun secara runtut.

“Template yang baik dimulai dari fakta, hukum, kesimpulan, konsistensi dan kepastian,” ujar Agus Subroto dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Menurut Agus, penggunaan template putusan yang seragam di seluruh wilayah pengadilan juga penting untuk memastikan adanya perlakuan yang sama bagi para pencari keadilan. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab seluruh dalil yang diajukan para pihak.

“Dengan template yang sama di seluruh wilayah pengadilan, pencari keadilan diperlakukan sama. Hal ini mewujudkan adanya kepastian hukum serta menjawab semua dalil para pihak,” tambahnya.

Agus menilai template putusan perdata memiliki peran yang sangat penting dalam menghasilkan putusan yang berkualitas. Ia mengibaratkan template tersebut seperti cetak biru sebuah gedung atau bangunan yang menjadi dasar kokohnya konstruksi.

“Jika cetak birunya tidak kokoh, maka gedung atau bangunan tersebut akan mudah roboh atau dibatalkan pada pemeriksaan tingkat banding, kasasi atau peninjauan kembali,” katanya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi hakim adalah menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Putusan hakim, lanjutnya, merupakan pernyataan yang diucapkan dalam persidangan sebagai hasil pemeriksaan perkara di pengadilan.

“Pernyataan hakim yang diucapkan dalam persidangan dan merupakan hasil pemeriksaan perkara di sidang pengadilan, yang berupa penerimaan atau penolakan tuntutan hak para pihak yang bersangkutan,” jelasnya.

Hakim Agung Kamar Perdata tersebut juga memaparkan tujuan finish litis dalam putusan, yakni mengakhiri sengketa para pihak sekaligus memberikan kepastian hukum. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyusunan putusan harus memperhatikan baik syarat formil maupun syarat materiil. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *