Dirbinganis Badilum Dr. Hasanuddin membuka Bimtek Penyelesaian Sengketa Pertanahan bagi wilayah Indonesia Barat secara daring melalui Zoom, Selasa (8/9/2026). (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) memperkuat kompetensi hakim dalam menangani sengketa pertanahan yang dinilai memiliki kompleksitas tersendiri. Sebanyak 118 hakim wilayah Indonesia Barat mengikuti Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Pertanahan yang dibuka secara daring melalui Zoom oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum (Dirbinganis Badilum), Dr. Hasanuddin, Selasa (8/9/2026).
Penguatan kompetensi di bidang perdata, khususnya pertanahan, menjadi perhatian Ditjen Badilum karena bimbingan teknis selama ini cukup banyak diarahkan pada isu-isu teknis perkara pidana. Padahal, sengketa pertanahan membutuhkan kemampuan hakim dalam memahami tidak hanya hukum acara, tetapi juga substansi hukum pertanahan, karakteristik sengketa, serta kompleksitas fakta dan alat bukti.
“Peningkatan kompetensi hakim perlu diarahkan pada kebutuhan praktis dalam pelaksanaan tugas. Bimbingan teknis yang diselenggarakan Ditjen Badilum bukan sekadar forum penyampaian materi, tetapi diharapkan memberikan bekal yang dapat langsung menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi hakim maupun aparatur peradilan,” ujar Hasanuddin dalam rilis pers yang diterima redaksi, Selasa (8/9/2026).
Menurut dia, materi bimtek harus bersifat teknis, praktis, dan pragmatis agar benar-benar mendukung pelaksanaan tugas hakim dan aparatur peradilan.
Untuk memperkuat pembelajaran, Ditjen Badilum menghadirkan Hakim Agung Kamar Perdata Agus Subroto serta sejumlah akademisi yang memiliki keahlian di bidang pertanahan sebagai narasumber.
Penguasaan substansi hukum pertanahan, kemampuan mengidentifikasi isu hukum, serta kecermatan dalam menilai fakta dan alat bukti menjadi aspek penting dalam pemeriksaan perkara. Kompetensi tersebut diharapkan dapat mendukung lahirnya proses peradilan yang berkualitas dan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain memperkuat materi substantif, Ditjen Badilum juga memanfaatkan Badilum Learning Center (BLC) sebagai sarana pembelajaran bagi aparatur peradilan. Peserta mengikuti pembelajaran mandiri melalui BLC pada 8-9 September, sebelum melanjutkan rangkaian pembelajaran pada 10-11 September 2026.
Hasanuddin mengatakan, BLC mulai digunakan sejak awal 2025 setelah proses pengembangannya dimulai pada 2024. Hingga kini, platform pembelajaran tersebut telah mencatat sekitar 15 ribu alumni bimbingan teknis.
Pemanfaatan BLC, lanjut dia, menjadi bagian dari perubahan pola pembelajaran di lingkungan peradilan umum yang sebelumnya lebih bergantung pada pertemuan tatap muka. Dengan platform tersebut, pembelajaran dapat dilakukan secara lebih fleksibel dan berkelanjutan.
“BLC juga memiliki pelatihan yang sifatnya open access, tanpa undangan, sehingga bisa dipelajari,” kata Hasanuddin.
Untuk memastikan pembelajaran memberikan hasil, penyelenggara menggunakan pre-test dan post-test sebagai salah satu instrumen evaluasi. Perbandingan hasil kedua tes tersebut digunakan untuk melihat tingkat pemahaman peserta sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan bimtek berikutnya.
Hasanuddin menegaskan, peningkatan kompetensi hakim tidak berhenti pada peningkatan pengetahuan teknis. Kompetensi yang semakin baik diharapkan berdampak langsung terhadap kinerja hakim dan aparatur peradilan.
“Bagi Ditjen Badilum, peningkatan kompetensi tersebut memiliki tujuan yang lebih luas. Kompetensi yang semakin baik diharapkan berkontribusi pada peningkatan kinerja hakim dan aparatur peradilan. Pada akhirnya, peningkatan kinerja tersebut diharapkan bermuara pada perbaikan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan umum,” lanjutnya.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan teknis penggunaan aplikasi BLC oleh Tim Badilum. Peserta diarahkan memanfaatkan platform tersebut untuk mengikuti materi secara mandiri sekaligus menjalani rangkaian evaluasi yang telah disiapkan penyelenggara. (red)







Be First to Comment