Khidmat suasana pelantikan 1.361 pejabat Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Para pejabat baru diharapkan menjadi penggerak perubahan dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat organisasi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui rotasi serta pelantikan 1.361 pejabat manajerial dan nonmanajerial. Langkah tersebut diarahkan untuk mempercepat transformasi layanan pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pelantikan berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan meminta para pejabat yang mendapat amanah baru tidak sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi mampu menjadi penggerak perubahan di lingkungan kerja masing-masing.
“Selamat kepada pejabat yang dilantik atas amanah dan jabatan baru. Ini adalah kepercayaan besar yang membawa tanggung jawab untuk menjadi motor penggerak perubahan, melahirkan gagasan-gagasan yang inovatif, dan tentu saja memberikan pelayanan yang jauh lebih baik kepada masyarakat,” ujar Dalu dalam keterangan pers yang diterima redaksi.
Dari total pejabat yang dilantik, sebanyak 497 merupakan Pejabat Manajerial atau Struktural dan 864 Pejabat Nonmanajerial atau Fungsional. Dalu menegaskan, kekuatan transformasi pelayanan pertanahan tidak hanya bertumpu pada pejabat di tingkat pusat, tetapi juga seluruh jajaran ATR/BPN di daerah.
“30.000 orang pegawai yang ada di ATR/BPN akan menjadi kunci penggerak transformasi kita. Saya menginginkan agar seluruh pegawai menjadi SDM yang kompeten, yang profesional, dan memiliki semangat pelayanan yang menempatkan masyarakat sebagai prioritas utama,” tegasnya.
Penguatan organisasi tersebut berjalan seiring dengan penerapan aturan baru mengenai pengelolaan SDM. Kementerian ATR/BPN telah menetapkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
Melalui aturan tersebut, 10 Kantor Pertanahan mulai menerapkan nomenklatur Jabatan Pengawas yang membidangi kewilayahan, yakni Seksi 1 hingga Seksi 6 sesuai tipologi masing-masing Kantor Pertanahan. Penataan ini diharapkan membuat pembagian tugas semakin jelas dan proses pelayanan kepada masyarakat lebih cepat.
“Kita berharap perubahan ini mampu mendukung layanan pertanahan dengan lebih cepat dan lebih prima, serta meningkatkan kualitas jalannya proses pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Dalu.
Di hadapan jajaran ATR/BPN yang mengikuti pelantikan secara luring maupun daring dari berbagai daerah, Dalu menekankan bahwa pembenahan organisasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas SDM.
Menurut dia, struktur organisasi yang baru hanya akan efektif jika diikuti aparatur yang kompeten, profesional, inovatif, dan memiliki orientasi kuat terhadap pelayanan publik.
Pelantikan tersebut turut dihadiri secara langsung oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (red)







Be First to Comment