Press "Enter" to skip to content

Badilag Soroti Beban Iwadh bagi Istri Korban KDRT

Social Media Share

Diskusi berlangsung serius dalam FGD Kesyariahan Badilag MA di Bandung.(Foto: Ist)

BANDUNG, NP – Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung mulai menyoroti keras penerapan iwadh dalam perkara khulu’, terutama ketika istri menggugat cerai karena menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau penelantaran nafkah.

Direktur Jenderal Badilag Mahkamah Agung, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menilai penerapan konsep iwadh perlu dikaji ulang agar ketentuan hukum perceraian tidak justru menambah beban bagi perempuan yang sudah berada dalam posisi rentan.

Hal itu disampaikan Muchlis saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Kesyariahan bertajuk “Menimbang Kembali Konsep Cerai: Pembaharuan Hukum Acara dan Materil di Peradilan Agama” di Bandung, Senin (10/8/2026).

“Di tengah maraknya gugatan cerai akibat KDRT serta penelantaran nafkah, relevankah kita membebankan iwadh kepada istri yang sudah berada di posisi rentan? Mari kita kaji ulang agar interpretasi khulu’ tidak menjadi beban ganda bagi pihak yang justru menjadi korban,” tegas Muchlis dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam forum yang membahas pembaruan hukum perceraian. Badilag mendorong agar konsep hukum yang diterapkan di ruang sidang tidak berhenti pada kepatuhan prosedural, tetapi juga mempertimbangkan kondisi konkret para pencari keadilan.

Menurut Muchlis, persoalan iwadh menjadi semakin relevan untuk dikaji ketika gugatan perceraian muncul akibat KDRT dan penelantaran nafkah. Dalam situasi tersebut, penerapan iwadh perlu dilihat secara lebih proporsional agar tidak menempatkan korban sebagai pihak yang kembali menanggung beban akibat proses perceraian.

“Jangan sampai interpretasi terhadap ketentuan khulu’ justru menghasilkan beban ganda bagi pihak yang datang ke pengadilan untuk mencari perlindungan dan keadilan,” ujarnya.

Hasil pembahasan FGD akan menjadi bahan penting dalam penyusunan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Hakim, sebagaimana diamanatkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 52 Tahun 2026.

Pedoman tersebut diharapkan mampu mengakhiri penerapan ketentuan secara kaku dan mendorong hakim menggali keadilan substantif. Penyamaan persepsi juga dinilai penting agar perkara dengan persoalan serupa tidak menghasilkan pendekatan hukum yang berbeda-beda antar-majelis.

Selain iwadh, forum tersebut membahas prosedur talak ba’in serta status hukum li’an. Ketiga isu itu dinilai memiliki konsekuensi langsung terhadap praktik pemeriksaan dan penyelesaian perkara di peradilan agama.

FGD menghadirkan tiga Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai narasumber, yakni Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si., Prof. Dr. H. Aden Rosyadi, M.Ag., dan Prof. Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag.

Hadir pula Ketua PTA Bandung Dr. H. Abd. Hakim, M.H.I., Wakil Ketua PTA Bandung Dr. Drs. Mubarok, M.H., serta Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Sutarno, S.IP., M.M.

Pimpinan dan hakim dari PA Bandung, Soreang, Cimahi, Ngamprah, Garut, Purwakarta, Cianjur, dan Sumedang turut mengikuti diskusi.

Bagi Badilag, pembaruan hukum perceraian bukan sekadar soal merumuskan ulang norma. Lebih jauh, pembaruan itu diarahkan untuk memastikan hukum yang diterapkan hakim tetap berpihak pada keadilan substantif, terutama bagi pihak yang berada dalam posisi paling rentan. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *