Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono (kanan) dan Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan menandatangani kerja sama, disaksikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang di jalan tol dengan mengintegrasikan data berat kendaraan, identitas, dan pelat nomor ke dalam sistem Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Langkah ini menjadi bagian dari persiapan penerapan penindakan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) secara efektif mulai 1 Januari 2027.
Integrasi tersebut dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jasa Marga dan Kemenhub di Jakarta, Senin (10/8). Penandatanganan dilakukan Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, disaksikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Dalam kerja sama itu, data kendaraan yang dihimpun Jasa Marga melalui Weigh In Motion (WIM), Radio Frequency Identification (RFID) Reader, dan Automatic Number Plate Recognition (ANPR) diintegrasikan ke sistem Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) milik Kemenhub.
Data tersebut meliputi berat kendaraan, nomor pelat, gambar CCTV, hingga informasi kepemilikan kendaraan. Jasa Marga mengirimkan data lalu lintas kendaraan angkutan barang dari platform Jasamarga Integrated Digitalmap (JID) melalui Application Programming Interface (API) ke platform Hubnet Kemenhub.
Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono mengatakan, integrasi tersebut mengubah pola pengawasan kendaraan angkutan barang dari pemeriksaan manual menjadi berbasis data dan teknologi. “Implementasi WIM dan integrasi data ini adalah bentuk kontribusi nyata Jasa Marga untuk mendorong pengawasan berbasis data (data-driven),” kata Rivan dalam siaran pers, Selasa (11/8/2026).
Menurut Rivan, Jasa Marga tidak hanya menyediakan perangkat WIM, RFID Reader, dan ANPR, tetapi juga memastikan seluruh data terhubung dengan sistem Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub. “Dengan begitu, pengawasan pelanggaran terhadap tonase kendaraan dan administrasi tidak lagi mengandalkan cara manual, melainkan terekam secara presisi dan terintegrasi,” ujarnya.
Data yang masuk selanjutnya dapat dipantau secara real-time melalui Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC). Sistem ini memungkinkan petugas memantau kendaraan yang melintas sekaligus mendukung respons lebih cepat terhadap dugaan pelanggaran angkutan barang.
Penguatan pengawasan tersebut dilakukan karena kendaraan ODOL dinilai tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan tol. Karena itu, integrasi sistem Jasa Marga dan Kemenhub diproyeksikan memperkuat penegakan hukum digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement HUB (ETLE HUB).
Kemenhub menargetkan penanganan ODOL memasuki tahap penindakan efektif pada 1 Januari 2027. Sebelum itu, pengawasan dan sosialisasi dilakukan hingga akhir Desember 2026 sebagai bagian dari persiapan penerapan kebijakan Zero ODOL 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, pembangunan ETLE HUB dilakukan melalui kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan. Sistem tersebut akan memanfaatkan rekaman elektronik sebagai alat bukti untuk menindak pelanggaran kendaraan angkutan barang.
“Kementerian Perhubungan berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan seluruh stakeholder untuk membangun satu sistem pengawasan dan penegakan hukum angkutan barang melalui alat bukti rekaman elektronik, pelanggaran muatan lebih, ataupun pelanggaran dimensi,” kata Aan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya mengatakan persoalan ODOL telah lama menjadi perhatian karena berdampak terhadap keselamatan dan kondisi infrastruktur transportasi.
Rivan mengatakan digitalisasi pengawasan juga diarahkan untuk mengubah perilaku seluruh pihak dalam ekosistem angkutan barang, mulai dari perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, pemilik barang hingga pengemudi.
“Upaya ini bukan hanya memperkuat infrastructure, tetapi juga mendorong infraculture, yaitu perubahan budaya berkendara yang lebih tertib,” ujarnya.
Selain mengandalkan sistem digital, Jasa Marga mengajak masyarakat ikut mengawasi potensi pelanggaran kendaraan angkutan barang di jalan tol. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi Travoy maupun Call Center Jasa Marga 133.
Integrasi WIM, RFID Reader, ANPR, dan BLUe tersebut menjadi bagian dari dukungan Jasa Marga terhadap agenda Pemerintah, termasuk Asta Cita ketiga dalam pembangunan infrastruktur berkelanjutan dan peningkatan keselamatan konektivitas nasional. (red)







Be First to Comment