Press "Enter" to skip to content

ATR/BPN Percepat Layanan, Tutup Celah Mafia Tanah

Social Media Share

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya pembenahan sistem pelayanan sebagai upaya efektif dalam memutus praktik mafia tanah. (Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat layanan pertanahan dan mengintegrasikan data dengan pemerintah daerah untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah. Celah berupa lambannya pelayanan, perbedaan data, hingga wilayah abu-abu dalam proses administrasi ditargetkan ditutup melalui pembenahan sistem.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, perbaikan sistem pelayanan menjadi salah satu cara paling efektif untuk memutus praktik mafia tanah. “Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” ujar Nusron saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurut Nusron, mafia tanah tidak hanya tumbuh karena lemahnya penindakan, tetapi juga karena adanya celah dalam sistem pelayanan dan ketidakterpaduan data. Karena itu, ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong integrasi data pertanahan dan data pemerintah daerah, termasuk Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).

Kesepakatan integrasi NIB dan NOP tersebut akan menjadi bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri. Kebijakan itu sekaligus mendorong pemerintah kabupaten/kota memperkuat kerja sama dan menyamakan basis data pertanahan dengan data daerah.

Di sisi pelayanan, ATR/BPN juga memangkas waktu proses agar masyarakat tidak terjebak dalam birokrasi yang berlarut-larut. Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan mulai diterapkan secara bertahap pada 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.

Nusron mengatakan, kepastian waktu pelayanan penting untuk mencegah munculnya pihak-pihak yang menawarkan jasa sebagai jalan pintas bagi masyarakat. Semakin transparan dan cepat proses pelayanan, semakin kecil pula ruang yang dapat dimanfaatkan mafia tanah.

“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” tegas Nusron.

Ia menambahkan, pemberantasan mafia tanah harus dilakukan dari hulu dengan membangun sistem yang sulit dimanipulasi sekaligus memperkuat integritas aparatur. Dengan demikian, penindakan tidak menjadi satu-satunya strategi dalam memberantas mafia tanah.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi; Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad; serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *