Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Mendagri Tito Karnavian menandatangani SEB percepatan verifikasi dan validasi BPHTB di Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Pemerintah memangkas salah satu mata rantai yang selama ini memperlambat proses balik nama tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) yang membatasi verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah maksimal tiga hari.
Terobosan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan Peralihan Hak yang ditargetkan selesai paling lama 10 hari. “Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Nusron dalam keterangan pers di Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Selama ini, proses verifikasi dan validasi BPHTB di pemerintah daerah belum seragam. Kondisi tersebut menjadi salah satu titik yang membuat proses balik nama berjalan lebih lama. Melalui SEB yang ditandatangani Senin, pemerintah daerah diberi batas waktu yang tegas untuk menyelesaikan tahapan tersebut.
Setelah verifikasi BPHTB, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) maksimal dua hari. Selanjutnya, berkas permohonan masyarakat diproses Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari. Dengan pembagian waktu itu, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan rampung maksimal 10 hari.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nusron.
Target tersebut mulai diuji secara bertahap pada 17 Agustus 2026. Bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan, layanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari akan diluncurkan di 17 kabupaten/kota.
“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” ungkap Nusron.
Dengan penambahan tersebut, layanan Peralihan Hak 10 Hari ditargetkan menjangkau 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026. Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan. Cakupan tersebut secara proporsional diproyeksikan mencapai sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.
Di sisi lain, Tito menegaskan pemerintah daerah harus bergerak cepat menindaklanjuti SEB tersebut. Menurut dia, aturan bersama itu memberikan dasar hukum sekaligus pedoman teknis bagi pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten/kota untuk mempercepat proses BPHTB.
“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB,” ujar Tito.
Selain mempercepat pelayanan masyarakat, Tito menilai percepatan BPHTB juga memberikan dampak langsung terhadap penerimaan daerah. “Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” tuturnya.
Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.
Prosesi penandatanganan juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian/lembaga terkait dari seluruh Indonesia. (red)







Be First to Comment