Suasana pengungkapan barang bukti 1,3 ton ketamine yang diamankan TNI AL dari kapal MV King Sun di perairan Kepulauan Riau. Barang bukti tersebut ditaksir bernilai Rp2,6 triliun.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamine senilai sekitar Rp2,6 triliun di perairan Kepulauan Riau. Narkotika tersebut ditemukan di dalam 65 karung yang disembunyikan di kapal MV King Sun, sekitar 11 mil laut sebelah utara Tanjung Berakit, Kamis (6/8/2026).
Pengungkapan bermula saat KRI Kerambit-627 memburu Vessel of Interest (VoI) MV King Sun pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Kapal tersebut kemudian terdeteksi berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada Kamis (6/8/2026).
KRI Kerambit-627 langsung melakukan shadowing terhadap kapal tersebut. Sekitar pukul 19.51 WIB, Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) diturunkan untuk memeriksa kapal dan muatannya.
Kecurigaan petugas muncul setelah menemukan 65 karung yang ditutupi lantai dan disembunyikan di bagian kapal. Tim VBSS kemudian melaporkan temuan tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum MV King Sun digiring untuk bersandar.
Barang bukti kemudian dibawa ke Laboratorium Bea Cukai Batam. Pemeriksaan laboratorium yang diperkuat digital forensik memastikan isi 65 karung tersebut merupakan ketamine dengan total berat diperkirakan mencapai 1,3 ton.
Dengan asumsi harga ketamine mencapai Rp2 juta per gram, nilai barang haram tersebut ditaksir menembus Rp2,6 triliun. Pengungkapan ini sekaligus diperkirakan menyelamatkan sekitar 6,5 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam memperkuat pengawasan wilayah perairan Indonesia sekaligus mendukung agenda pemberantasan narkoba.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata implementasi Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Untuk itu, TNI AL terus berkomitmen untuk menjaga perairan yurisdiksi Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum,” ujar Denih saat memimpin konferensi pers di Batam.
Ketamine merupakan zat psikotropika yang apabila disalahgunakan dapat menimbulkan halusinasi, kecanduan, serta berbagai dampak serius terhadap kesehatan dan fungsi organ tubuh. Peredaran secara ilegal juga merupakan tindak pidana.
Seluruh barang bukti dan ABK MV King Sun selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani proses hukum. Aparat juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang berada di balik penyelundupan ketamine dalam jumlah besar itu.(red)







Be First to Comment