Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah di Semarang, Jumat (31/7/2026).(Foto: Ist)
SEMARANG, NP — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperketat standar pelayanan pertanahan dengan memangkas waktu tunggu pengukuran tanah maksimal tujuh hari. Kebijakan baru ini menjadi bagian dari transformasi layanan untuk menghapus ketidakpastian waktu pelayanan yang selama ini menjadi salah satu keluhan masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, mulai 17 Agustus 2026 seluruh Kantor Pertanahan akan menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal. Melalui sistem tersebut, setiap pemohon akan mendapatkan kepastian kapan layanan pengukuran dilakukan.
“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah di Semarang, Jumat (31/7/2026).
Nusron menegaskan, pola baru ini akan mengubah mekanisme pelayanan menjadi lebih terukur. Setelah pengukuran dilakukan, Kantor Pertanahan diberi waktu maksimal lima hari untuk menyelesaikan pekerjaan hingga menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT). Dengan demikian, total waktu pelayanan sejak permohonan masuk hingga PBT terbit dibatasi maksimal 12 hari.
“Tidak boleh lagi ada proses yang tidak jelas waktunya. Masyarakat harus mendapatkan kepastian kapan dilayani dan kapan hasilnya diterima,” menjadi semangat utama penerapan sistem baru tersebut.
Selain layanan reguler, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium bagi masyarakat yang membutuhkan percepatan pengukuran dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai aturan.
Tak hanya pengukuran tanah, percepatan juga diberlakukan pada layanan Peralihan Hak. Menteri Nusron menetapkan target penyelesaian layanan tersebut maksimal 10 hari kerja setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selesai.
Skema percepatan itu meliputi verifikasi BPHTB selama tiga hari, pembuatan akta jual beli oleh PPAT selama dua hari, serta penyelesaian seluruh persyaratan termasuk pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP selama lima hari.
Nusron mengingatkan, hambatan di daerah tidak boleh menjadi alasan lambannya pelayanan. Jika proses verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah berjalan terlalu lama, Kementerian ATR/BPN akan mendorong penyelesaian melalui koordinasi lintas kementerian.
“Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” ujar Nusron.
Ia juga meminta seluruh Kantor Pertanahan segera membangun kerja sama dengan pemerintah daerah setelah surat edaran diterbitkan. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Di hadapan jajaran Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, Nusron menegaskan bahwa transformasi layanan harus berorientasi pada kemudahan masyarakat.
“Transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” tegas Menteri Nusron.
Kegiatan pembinaan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima Mohammad; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad; Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto beserta jajaran; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta Sepyo Achanto bersama jajaran. (red)







Be First to Comment