Press "Enter" to skip to content

Mediasi PN Manado Berhasil, Sengketa Kredit KSP Dana Mapan Diselesaikan Rp255 Juta

Social Media Share

Momen perdamaian para pihak dalam perkara gugatan wanprestasi di PN Manado. Kesepakatan bersama menjadi penutup sengketa setelah melalui proses mediasi.(Foto: Ist)

MANADO, NP – Gugatan wanprestasi senilai Rp388.209.283 yang diajukan Koperasi Simpan Pinjam Dana Masa Depan (KSP Dana Mapan) terhadap Maramah akhirnya berakhir damai melalui proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Dalam kesepakatan yang ditandatangani di hadapan Panitera Pengganti PN Manado selaku mediator, Arlen Elia P. Montolalu, Senin (27/7/2026), para pihak sepakat menyelesaikan sengketa dengan nilai pembayaran sebesar Rp255 juta.

Perkara Nomor 405/Pdt.G/2026/PN Mnd tersebut bermula dari gugatan wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Kredit tertanggal 28 Juli 2023. Dalam gugatannya, KSP Dana Mapan menyatakan telah memberikan fasilitas kredit konsumtif sebesar Rp200 juta dengan jangka waktu 48 bulan. Namun, tergugat disebut hanya membayar dua kali angsuran sebelum akhirnya menunggak selama 31 bulan. Akibatnya, total kewajiban yang ditagihkan membengkak menjadi Rp388.209.283, meliputi sisa pokok pinjaman, bunga, dan denda keterlambatan.

Melalui proses mediasi, para pihak memilih mengakhiri sengketa tanpa melanjutkan persidangan. Berdasarkan Kesepakatan Perdamaian, KSP Dana Mapan memberikan kebijakan dengan memangkas nilai kewajiban menjadi Rp255 juta. Jumlah tersebut disepakati sebagai penyelesaian final dan wajib dilunasi secara tunai paling lambat 27 September 2026.

Kesepakatan juga memuat klausul bahwa apabila hingga batas waktu tersebut pembayaran tidak dipenuhi, KSP Dana Mapan berhak mengajukan permohonan eksekusi terhadap jaminan berupa Sertifikat Hak Milik kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Sementara itu, para turut tergugat menyatakan mengetahui dan menyetujui penggunaan objek jaminan tersebut sebagai agunan pelaksanaan kewajiban berdasarkan Kesepakatan Perdamaian. Sebagai konsekuensinya, KSP Dana Mapan berkewajiban mengembalikan Sertifikat Hak Milik setelah seluruh kewajiban dilunasi.

Kesepakatan damai tersebut selanjutnya akan dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim PN Manado pada Senin (3/8/2026). Penyelesaian ini sekaligus mengakhiri sengketa melalui mekanisme mediasi yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak tanpa harus menunggu putusan akhir perkara. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *