Pasangan warga negara Indonesia mengikuti proses Sidang Isbat Nikah Terpadu di KJRI Penang, Malaysia.(Foto: Ist)
PENANG, MALAYSIA, NP – Sebanyak 44 pasangan warga negara Indonesia (WNI) di Penang, Malaysia, akhirnya memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan mereka melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Minggu (26/7/2026).
Layanan hukum yang digelar secara terpadu itu menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi hak-hak sipil WNI di luar negeri, khususnya bagi mereka yang belum memiliki pengakuan administratif atas perkawinannya.
Program tersebut merupakan hasil kerja sama Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, serta KJRI Penang.
Melalui mekanisme terpadu ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan layanan persidangan, tetapi juga kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan yang menjadi konsekuensi hukum dari penetapan pengadilan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Konsul Jenderal RI di Penang Wanton Saragih beserta jajaran KJRI Penang, perwakilan Kementerian Agama, Ditjen Dukcapil Kemendagri, hakim dan panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat, serta para pemohon isbat nikah.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, M. Aliyuddin, S.Ag., M.H., menegaskan pelayanan hukum bagi WNI di luar negeri tidak boleh terhambat oleh batas wilayah. Menurutnya, negara memiliki kewajiban memastikan setiap warga memperoleh perlindungan hukum yang sama.
“Pelayanan hukum yang berkualitas hanya dapat diwujudkan melalui sinergi antar-lembaga sehingga masyarakat memperoleh manfaat nyata berupa kepastian hukum atas status perkawinannya,” ujar M. Aliyuddin dalam keterangan pers, Selasa (28/7/2026).
Ia mengatakan, isbat nikah bukan sekadar proses pencatatan administratif, melainkan langkah hukum untuk melindungi hak suami, istri, dan anak. Dengan adanya penetapan pengadilan, pasangan yang sebelumnya belum memiliki dokumen resmi dapat memperoleh buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran anak, serta akses terhadap berbagai layanan publik.
“Ketika status perkawinan memiliki kepastian hukum, hak-hak keluarga juga menjadi lebih terlindungi. Ini menyangkut masa depan anak, akses layanan negara, hingga kepastian hak keperdataan,” katanya.
Aliyuddin menjelaskan, meningkatnya jumlah WNI yang bekerja, menempuh pendidikan, maupun menetap di luar negeri membuat kebutuhan terhadap layanan hukum yang cepat dan mudah dijangkau semakin besar.
Karena itu, badan peradilan agama terus memperluas inovasi pelayanan melalui sidang di luar gedung pengadilan, layanan terpadu, digitalisasi administrasi perkara, dan penguatan akses terhadap keadilan (access to justice).
Dalam sidang di Penang, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat memeriksa dan mengabulkan seluruh 44 permohonan isbat nikah yang diajukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses persidangan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Kegiatan tersebut juga menjadi momentum penguatan kerja sama antara Pengadilan Agama Jakarta Pusat, KJRI Penang, dan seluruh instansi yang terlibat. Para pasangan penerima penetapan isbat nikah mendapatkan ucapan selamat serta doa agar keluarga mereka menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Penyelenggara menyebut pelaksanaan di Penang merupakan kegiatan Isbat Nikah Terpadu ketiga di luar negeri sepanjang 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas jangkauan layanan hukum bagi WNI di berbagai negara sekaligus memastikan perlindungan hak-hak sipil masyarakat Indonesia di manapun berada. (red)







Be First to Comment