Press "Enter" to skip to content

KAI Daop 7 Tutup Lagi Perlintasan Sebidang di Kediri, Target 2026 Terlampaui

Social Media Share

Petugas menutup akses perlintasan sebidang JPL 302 KM 210+7/8 di Desa Muneng, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Kamis (16/7/2026), sebagai bagian dari upaya KAI Daop 7 Madiun meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. (Foto: Ist)

MADIUN, NP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali menutup satu perlintasan sebidang di Kabupaten Kediri sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan di jalur kereta api. Hingga pertengahan Juli 2026, KAI Daop 7 bahkan telah menutup 13 perlintasan, melampaui target penutupan tahun ini yang ditetapkan sebanyak delapan titik.

Penutupan terbaru dilakukan pada Kamis (16/7/2026) pukul 10.00 WIB di JPL 302 KM 210+7/8 petak jalan Purwoasri–Kertosono, tepatnya di Dusun Muneng Wetan, Desa Muneng, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan penutupan perlintasan sebidang merupakan langkah nyata KAI untuk mengurangi potensi kecelakaan sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan sebidang menjadi salah satu langkah nyata untuk meminimalkan potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujar Tohari dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026) malam.

Sebelum penutupan dilakukan, seluruh personel mengikuti briefing dan doa bersama yang dipimpin Manager Humas Daop 7 Madiun. Petugas kemudian menutup akses perlintasan menggunakan patok rel dan bantalan besi sehingga tidak lagi dapat dilalui kendaraan.

Kegiatan tersebut melibatkan sinergi berbagai pihak. Dari internal KAI hadir jajaran Unit Pengamanan, Polsuska, dan Unit Jalan Rel 7.3 Kertosono. Sementara unsur eksternal terdiri atas Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satuan Pelayanan Kediri, Polsek Papar, serta instansi terkait lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Tohari mengatakan capaian penutupan 13 perlintasan menunjukkan keseriusan KAI dalam mempercepat pengurangan titik perlintasan sebidang yang berisiko. Langkah tersebut terus dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, kepolisian, serta para pemangku kepentingan lainnya.

“Kami tidak hanya berfokus pada operasional perjalanan kereta api, tetapi juga terus melakukan mitigasi risiko melalui penutupan perlintasan yang tidak lagi memenuhi aspek keselamatan. Upaya ini memerlukan dukungan seluruh pihak agar keselamatan dapat terwujud secara berkelanjutan,” katanya.

KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup ataupun membuat perlintasan liar karena tindakan tersebut melanggar ketentuan dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada prinsipnya perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang. Sementara Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Disiplin berlalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan akan menyelamatkan banyak nyawa,” tutup Tohari. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *