Kepala Pusat PVTPP Kementerian Pertanian, Leli Nuryati, menyampaikan arahan saat Rapat Penetapan Rekomendasi Permohonan Hak PVT di Kantor Pusat PVTPP, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Minat terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di sektor pertanian terus meningkat. Hingga pertengahan Juli 2026, Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerima 128 permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), melampaui total permohonan sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 108 permohonan.
Peningkatan tersebut dinilai menjadi sinyal semakin tingginya inovasi pemuliaan tanaman sekaligus memperkuat penyediaan benih varietas unggul baru untuk mendukung target swasembada pangan berkelanjutan.
Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati, mengatakan pihaknya terus mendorong peningkatan permohonan dan penerbitan Hak PVT melalui keterlibatan berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, hingga industri perbenihan.
“Pada tahun 2026, hingga hari ini kami telah menerima 128 permohonan Hak PVT melalui aplikasi Apply PVT. Jumlah tersebut telah melampaui penerimaan sepanjang tahun 2025 yang mencapai 108 permohonan Hak PVT,” ujar Leli dalam Rapat Penetapan Rekomendasi Permohonan Hak PVT di Kantor Pusat PVTPP, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Leli, rapat tersebut merupakan rapat penetapan rekomendasi keempat sepanjang 2026 yang membahas hasil pemeriksaan substantif atau Uji BUSS terhadap 18 varietas dari sembilan komoditas, yakni padi, cabai, melon, stroberi, bluberi, ekaliptus, semangka, buncis, mawar, dan jagung. Para pemohon berasal dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Universitas Brawijaya, serta sejumlah perusahaan benih.
“Pembahasan dalam rapat penetapan ini merupakan tahapan penting dalam proses pemberian Hak PVT. Setiap rekomendasi yang dihasilkan didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif, cermat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menegaskan, setiap varietas yang memperoleh Hak PVT telah melalui proses seleksi yang ketat sehingga dipastikan memiliki keunggulan dan layak memperoleh perlindungan hukum.
“Ini merupakan implementasi dari arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk memperkuat penyediaan benih varietas unggul dalam rangka meningkatkan produktivitas pertanian nasional,” ujarnya.
Leli memastikan PVTPP berkomitmen menjaga proses penerbitan sertifikat Hak PVT tetap tepat waktu tanpa mengurangi kualitas maupun integritas pemeriksaan.
“Rapat penetapan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan varietas tanaman sekaligus mendorong inovasi pertanian nasional agar semakin produktif dan berdaya saing,” tegasnya.
Di sisi lain, kualitas pelayanan publik PVTPP juga menunjukkan tren positif. Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan II Tahun 2026, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) PVTPP meningkat menjadi 3,82 dari sebelumnya 3,76 pada Triwulan I. Sementara IKM khusus layanan PVT mencapai 3,88 atau melampaui target 3,87.
“Capaian ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan kami. Namun, berbagai masukan dan kritik dari para pemangku kepentingan akan terus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan PVT,” tutup Leli. (red)







Be First to Comment