Menteri Agama Nasaruddin Umar menyaksikan penandatanganan MoU perpanjangan kerja sama Kemenag–KPK terkait Whistleblowing System (WBS) terintegrasi di Jakarta. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang perjanjian kerja sama (PKS) terkait Whistleblowing System (WBS) terintegrasi sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan dan pengawasan internal di lingkungan Kemenag.
Deputi Bidang Data dan Informasi KPK, Eko Marjono, menegaskan bahwa kolaborasi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan untuk menjaga profesionalisme organisasi. Ia menyebut pembaruan kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan serta peningkatan kualitas sinergi kedua lembaga.
“Pembaruan perjanjian ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan sekaligus peningkatan kualitas kerja sama. KPK mengapresiasi komitmen Kemenag yang sejak 2021 telah mengintegrasikan aplikasi pengaduan, menerbitkan aturan perlindungan pelapor, hingga gencar melakukan sosialisasi antikorupsi,” ujar Eko di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (30/6/2026), dikutip dari laman resmi Kemenag.
Eko menjelaskan bahwa kanal pengaduan terintegrasi tersebut berfungsi sebagai instrumen manajerial untuk deteksi dini berbagai potensi penyimpangan. Dengan sistem tersebut, tindak lanjut dapat dilakukan lebih cepat sebelum pelanggaran berdampak lebih luas terhadap tujuan organisasi.
“Dengan sistem yang terintegrasi, kita bisa menindaklanjuti penyimpangan sejak dini sehingga tidak berdampak luas terhadap tujuan organisasi. Fokus kita ke depan adalah optimalisasi mekanisme pertukaran data agar penanganan pengaduan lebih profesional, objektif, transparan, dan yang terpenting, menjamin kerahasiaan serta perlindungan bagi pelapor,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik perpanjangan kerja sama tersebut. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap agenda pemberantasan korupsi, bahkan secara terbuka meminta KPK untuk memperkuat fungsi pengawasan di lingkungan Kemenag.
“Saya mendukung betul, mohon kami diawasi ketat juga oleh KPK. Berikan teguran jika Bapak menemukan hal-hal yang tidak sesuai, supaya kami bisa melakukan pencegahan lebih dini daripada membiarkan pelanggaran terjadi. Mari kita saling mengingatkan,” tegas Menag.
Ia juga mengakui besarnya tanggung jawab Kemenag sebagai institusi dengan lebih dari 361.000 pegawai. Menurutnya, skala organisasi yang besar menuntut standar integritas yang tinggi.
“Kemenag ini seperti background putih, noda hitam sekecil apa pun akan terlihat nampak,” ujarnya.
Menag menambahkan bahwa dukungan Kemenag terhadap KPK tidak hanya ditujukan untuk memperkuat pengawasan internal, tetapi juga sebagai kontribusi terhadap agenda nasional pemberantasan korupsi. Sejumlah inisiatif telah dilakukan, di antaranya penyusunan buku konsep antikorupsi berbasis perspektif agama serta pemanfaatan khotbah di ratusan ribu rumah ibadah.
Perpanjangan kerja sama ini diharapkan menjadi katalisator bagi penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. KPK berperan memberikan kerangka kerja sistematis dalam pengelolaan pengaduan, sementara Kemenag berkomitmen membumikan nilai-nilai antikorupsi hingga ke seluruh satuan kerja di pusat maupun daerah.
“Semoga perpanjangan kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi penguatan sistem pengaduan dan pencegahan tindak pidana korupsi secara menyeluruh di negeri ini,” pungkas Menag. (red)







Be First to Comment