Press "Enter" to skip to content

Wamen ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Aset Pemprov DKI Senilai Rp22,25 Triliun

Social Media Share

Suasana penyerahan simbolis 499 Sertipikat Hak Pakai dari Kementerian ATR/BPN kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Jakarta, yang menandai penguatan kepastian hukum atas aset daerah senilai Rp22,25 triliun.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai dengan total nilai mencapai Rp22,25 triliun kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Rabu (24/6/2026). Penyerahan tersebut disebut sebagai langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah.

“Hari ini kita menyerahkan 499 sertipikat dengan luas mencapai sekitar 850 ribu meter persegi dan nilai aset sekitar Rp22,25 triliun. Sertipikat tersebut sebagian besar berada di wilayah Jakarta Selatan dengan jumlah sebanyak 229 sertipikat dengan total luas sekitar 407.000 m2,” ujar Wamen Ossy dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Kamis (25/6/2026).

Hal itu disampaikan Ossy usai acara penyerahan sertipikat yang berlangsung di Balai Agung, Jakarta. Ia menegaskan bahwa sertipikasi aset daerah merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pertanahan yang tertib, sekaligus meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy juga mengapresiasi komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mengamankan aset daerah. Menurutnya, posisi Jakarta sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan bisnis nasional menjadikan keberhasilan administrasi pertanahan di ibu kota dapat menjadi contoh bagi daerah lain.

“Keberhasilan Bapak Gubernur dan jajaran dalam menata tata kelola administrasi pertanahan di Provinsi DKI Jakarta dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia. Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta agar target 100% bidang tanah terdaftar dan bersertipikat dapat segera terwujud,” ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, turut menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan Kementerian ATR/BPN dalam sertipikasi aset milik Pemprov DKI Jakarta. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib dan transparan.

“Pada hari ini Pemprov DKI Jakarta mendapat 499 Sertipikat Hak Pakai dari Kementerian ATR/BPN dengan total nilai Rp22,25 triliun. Ini merupakan kelanjutan dari penyerahan Sertipikat Hak Pakai pada 13 Februari 2026 lalu sebanyak 3.922 sertipikat dengan total nilai Rp102 triliun sehingga total semuanya mencapai Rp124 triliun,” ungkap Pramono.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi masih terus menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah terkait sertipikasi aset yang belum rampung dari periode sebelumnya.

“Terkait sisa sertipikat masih ada yang dikoordinasikan dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semoga segera terselesaikan,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Erry Juliani Pasoreh beserta jajaran, serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *