Suasana pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Transformasi digital melalui sertipikat elektronik memudahkan masyarakat mengakses dokumen pertanahan sekaligus memperkuat perlindungan data kepemilikan tanah. (Foto: Ist)
BOGOR, NP – Masyarakat yang telah beralih ke sertipikat elektronik mulai merasakan manfaat transformasi digital layanan pertanahan. Selain mempermudah akses layanan, digitalisasi dokumen pertanahan dinilai memberikan rasa aman dan kemudahan yang lebih besar bagi pemilik tanah.
“Sertipikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital, jadi tanah tak bisa digeser-geser,” ujar Yusuf (37) saat diwawancarai di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat, sebagaimana tertuang dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (22/6/2026).
Keamanan data pertanahan dalam sertipikat elektronik dijaga secara berlapis. Data fisik maupun yuridis telah dilindungi dengan sistem enkripsi, sementara batas bidang tanah yang tercantum dalam sertipikat telah terintegrasi dengan sistem pemetaan nasional sehingga informasi pertanahan menjadi lebih akurat dan saling terhubung.
Yusuf mengaku sengaja mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk mempermudah akses terhadap layanan pertanahan. Melalui aplikasi tersebut, ia dapat melihat sertipikat tanahnya kapan saja tanpa harus membawa dokumen fisik, sehingga proses pengecekan data dapat dilakukan dengan cepat dan praktis.
Pengalaman serupa dirasakan Ilham (40) yang datang ke Kantor Pertanahan untuk mengambil sertipikat elektronik milik keluarganya setelah proses roya selesai dilakukan. Warga Kabupaten Bogor itu menilai peralihan dari sertipikat analog ke elektronik merupakan langkah positif dalam modernisasi layanan pertanahan.
“Dari analog ke Sertipikat Elektronik sih bagus, bisa dicek juga dari handphone. Mudah-mudahan tanah milik orang tua saya jadi lebih aman,” kata Ilham.
Digitalisasi layanan pertanahan melalui sertipikat elektronik merupakan bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik di bidang pertanahan. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu menghadirkan kemudahan, efisiensi, serta meningkatkan perlindungan data pertanahan masyarakat di era digital. (red)







Be First to Comment