Press "Enter" to skip to content

Bantuan Insentif Guru PAI Tahap II Cair, Kemenag Salurkan Rp2,326 Miliar

Social Media Share

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas Kementerian Agama dalam mendukung kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia. (Foto: Dok)

JAKARTA, NP – Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyalurkan bantuan insentif Tahap II bagi Guru PAI pada sekolah. Bantuan tersebut mulai disalurkan sejak awal Juni 2026 kepada Guru PAI yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum memiliki sertifikat pendidik.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas Kementerian Agama dalam upaya memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.

“Guru merupakan ujung tombak pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Karena itu, negara harus hadir memberikan perhatian, termasuk kepada Guru PAI non-ASN yang selama ini terus mengabdi dengan penuh dedikasi. Bantuan insentif ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah,” ujar Menteri Agama di Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Jumat (19/6/2026).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, mengatakan bantuan insentif tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk memberikan afirmasi kepada Guru PAI yang belum memperoleh berbagai bentuk tunjangan profesi.

“Melalui bantuan insentif ini, kami ingin memastikan bahwa para Guru PAI non-ASN yang belum menerima TPG dan belum mengikuti PPG tetap mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah. Ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada para guru yang terus mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menjelaskan bahwa pencairan bantuan insentif Guru PAI tahun 2026 dilakukan dalam dua tahap. Pada Tahap I, bantuan disalurkan untuk periode Januari–Maret 2026 kepada 5.768 Guru PAI yang memenuhi persyaratan. Adapun pada Tahap II, bantuan diberikan kepada 3.102 Guru PAI yang telah lolos proses verifikasi dan validasi.

“Bantuan diberikan sebesar Rp250.000 per bulan dan anggaran yang telah disalurkan mencapai Rp6,652 miliar,” ujar Munir.

Ia merinci, total bantuan yang disalurkan pada Tahap I mencapai Rp4,326 miliar, sedangkan pada Tahap II sebesar Rp2,326 miliar.

Menurut Munir, jumlah penerima bantuan pada Tahap II lebih sedikit dibandingkan Tahap I karena sejumlah faktor. Di antaranya, sebagian guru telah lulus sertifikasi sehingga tidak lagi berhak menerima insentif, memasuki masa pensiun, diterima sebagai ASN atau PPPK, hingga ada yang meninggal dunia.

“Penetapan penerima bantuan ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui Aplikasi SIAGA,” tegasnya.

Munir menambahkan, bantuan insentif tidak hanya ditujukan untuk mendukung kesejahteraan guru, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Guru PAI yang tetap menjalankan tugas secara profesional meski belum memperoleh tunjangan profesi.

“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelaksanaan tugas profesional, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat semangat para Guru PAI dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik,” ujarnya.

Ia berharap bantuan tersebut menjadi motivasi bagi Guru PAI untuk terus meningkatkan kinerja, dedikasi, dan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.

“Semoga bantuan ini menjadi penyemangat bagi para Guru PAI untuk terus meningkatkan kinerja, dedikasi, dan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah seluruh Indonesia,” pungkasnya. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *