Press "Enter" to skip to content

Eksekusi Hotel Sultan Berjalan, PN Jakpus Tegaskan Dasar Hukumnya Kuat

Social Media Share

Suasana pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan kawasan Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Kamis (18/6/2026). (Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026), melaksanakan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan kawasan Hotel Sultan, Jakarta, yang diklaim bernilai sekitar Rp28,9 triliun. Eksekusi terhadap aset yang berada di kawasan strategis Simpang Semanggi tersebut menjadi salah satu eksekusi perdata terbesar yang pernah dilaksanakan di Indonesia.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst juncto Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST. Objek yang dieksekusi meliputi tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan eks HGB Nomor 27 yang berlokasi di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, Menteri Sekretaris Negara bertindak sebagai pemohon, sedangkan PT Indobuildco sebagai termohon eksekusi. Amar putusan antara lain memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan dan menyerahkan kembali bidang tanah eks HGB Nomor 26 dan eks HGB Nomor 27 berikut bangunan serta segala sesuatu yang melekat di atasnya kepada negara. Putusan itu juga dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun masih terdapat upaya hukum dari pihak termohon (uitvoerbaar bij voorraad).

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, S.H., M.H., dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Kamis (18/6/2026), menegaskan bahwa seluruh proses eksekusi telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara perdata dan tahapan prosedural yang berlaku.

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memiliki dasar hukum kuat dan telah melalui seluruh tahapan prosedural sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata. Pengadilan telah memberikan kesempatan yang cukup kepada pihak termohon untuk melaksanakan putusan secara sukarela sebelum dilakukan tindakan eksekusi,” ujar Sunoto.

Eksekusi dipimpin langsung Panitera PN Jakarta Pusat, Parmika Ahyar, bersama para panitera muda dan juru sita. Pengamanan dilakukan oleh aparat Kepolisian dan TNI. Sejumlah pihak terkait juga hadir dalam pelaksanaan tersebut.

Tepat pukul 10.00 WIB, tim juru sita berhasil memasuki kawasan Hotel Sultan untuk melaksanakan pengosongan objek sengketa. Proses tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat gabungan.

Menurut Sunoto, proses pengosongan fisik akan dilakukan secara bertahap selama satu bulan ke depan. Seluruh barang bergerak milik termohon akan didata, didokumentasikan, kemudian dipindahkan ke lokasi penyimpanan yang telah disiapkan.

“Barang-barang milik termohon eksekusi akan diinventarisasi secara cermat dan dititipkan di fasilitas pergudangan yang telah disediakan, sehingga hak-hak para pihak tetap terlindungi dan proses pelaksanaan putusan berjalan tertib,” katanya.

Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, aset yang nilainya disebut mencapai Rp28,9 triliun kembali tercatat sebagai aset negara. Nilai tersebut merujuk pada klaim yang sebelumnya disampaikan pihak termohon eksekusi.

Fondasi Hukum Kuat

Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) sebagaimana tercantum dalam Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tanggal 28 November 2025 yang kemudian diperkuat dengan Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst tanggal 30 April 2026.

Majelis hakim yang diketuai Guse Prayudi, S.H., M.H., dalam putusannya menyatakan PT Indobuildco telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pengosongan serta pengembalian tanah eks HGB No. 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB No. 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi berikut bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara melalui Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Sunoto menjelaskan bahwa putusan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat karena didukung serangkaian putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2011 hingga 2024, baik dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.

“Seluruh putusan tersebut secara konsisten menegaskan bahwa HPL Nomor 1/Gelora milik negara adalah sah, sedangkan HGB Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah hapus demi hukum sehingga tanah berikut bangunan kembali kepada pemegang HPL,” ujar Sunoto.

Putusan tingkat pertama tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 77/PDT/2026/PT DKI tertanggal 3 Maret 2026. Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta juga telah memberikan izin pelaksanaan putusan serta merta melalui Surat Nomor 35/KPT.W10-U/PW.1.1.1/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025 yang menjadi dasar penerbitan penetapan eksekusi oleh Ketua PN Jakarta Pusat.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, pengadilan telah menempuh seluruh tahapan prosedural selama lebih dari enam bulan. Teguran (aanmaning) dilakukan dua kali, yakni pada 26 Januari 2026 dan 9 Februari 2026, kemudian dilanjutkan dengan konstatering atau pencocokan objek pada 16 Maret 2026. Pemberitahuan pelaksanaan eksekusi juga telah disampaikan kepada termohon pada 19 Mei 2026.

“Seluruh prosedur telah dijalankan secara hati-hati, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengadilan menghormati hak-hak para pihak sekaligus memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum dapat dilaksanakan,” kata Sunoto.

Proses pengosongan kawasan Hotel Sultan dijadwalkan berlangsung secara bertahap selama satu bulan ke depan hingga seluruh objek eksekusi dinyatakan selesai diserahkan kepada negara. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *