Suasana Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Mahkamah Agung RI di Hotel Grand Mercure Mirama, Malang, Senin (15/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, jajaran pimpinan peradilan membahas penguatan layanan berbasis digital yang tetap berlandaskan integritas dan profesionalisme.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Layaknya sebuah tubuh, kemegahan teknologi di peradilan tidak akan bermakna tanpa ruh integritas yang menghidupkannya.
Transformasi digital di lingkungan Peradilan Agama terus menunjukkan capaian yang menggembirakan. Hingga 5 Juni 2026, tingkat pemanfaatan aplikasi e-Court mencapai 99,63 persen, melampaui target Program Prioritas sebesar 98 persen. Sementara itu, penerbitan Akta Cerai Elektronik (e-AC) yang telah dibubuhi Tanda Tangan Elektronik (TTE) mencapai 99,78 persen, mencerminkan semakin cepat dan efektifnya pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Meski berbagai indikator kinerja menunjukkan hasil positif, jajaran pimpinan Mahkamah Agung menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital tidak boleh mengaburkan pentingnya integritas aparatur peradilan.
Pesan itu mengemuka dalam kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial yang dihadiri para Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dari seluruh Indonesia di Hotel Grand Mercure Mirama, Malang, Senin (15/6/2026).
Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menyampaikan materi bertajuk “Penguatan Resiliensi Peradilan Agama dalam Menghadapi Era Disrupsi: Transformasi dan Masa Depan Pelayanan Berbasis Digital di Indonesia”.
Alih-alih membuka paparannya dengan deretan angka capaian kinerja, Muchlis mengajak peserta merenungkan makna transformasi peradilan di tengah perkembangan teknologi.
“Dari masa ke masa, keberadaan Peradilan Agama diuji oleh tantangan zaman. Namun, institusi ini akan tetap kokoh selama kita memegang teguh dua pilar utama: integritas dan kejujuran. Dua nilai inilah yang menjadi napas perjuangan kita. Tanpa keduanya, seluruh kualitas pelayanan yang kita banggakan akan runtuh, dan kepercayaan publik yang telah lama dibangun akan sirna tanpa bekas. Mari bersatu padu menjaga modal berharga ini, demi menegakkan marwah peradilan yang mulia dan agung,” tegasnya dalam pers rilis yang diterima redaksi, Rabu (17/6/2026).
Menurut Muchlis, teknologi hanyalah sarana pendukung yang tidak dapat menggantikan peran manusia dalam menghadirkan keadilan.
“Perangkat digital hanyalah jasad, namun manusialah yang menghidupkan keadilan di dalamnya,” ujarnya.
Komitmen menjaga marwah peradilan juga diwujudkan melalui penguatan pembangunan zona integritas. Data Badilag mencatat, sepanjang periode 2018–2025 sebanyak 157 satuan kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), sedangkan tujuh satuan kerja memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pada 2026, Badilag kembali mengusulkan 45 satuan kerja dan satu satuan kerja mandatori untuk meraih predikat WBK, serta 10 satuan kerja untuk memperoleh predikat WBBM. Upaya tersebut diperkuat melalui implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang secara berkala dievaluasi pada sejumlah satuan kerja.
Selain penguatan integritas kelembagaan, Badilag juga terus mendorong penyelesaian sengketa yang berorientasi pada perdamaian. Hingga pertengahan 2026, tingkat keberhasilan mediasi di lingkungan Peradilan Agama mencapai 65,64 persen dari total 23.997 perkara yang dimediasi.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa di tengah percepatan digitalisasi layanan, pendekatan humanis tetap menjadi bagian penting dalam penegakan hukum. Teknologi dapat mempercepat layanan, tetapi penyelesaian konflik yang berkeadilan dan berkelanjutan tetap membutuhkan sentuhan nilai-nilai kemanusiaan.
Menutup pembinaannya, Muchlis menegaskan bahwa transformasi digital harus berjalan seiring dengan penguatan integritas aparatur peradilan. Teknologi dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas layanan, tetapi kepercayaan publik hanya dapat dipertahankan melalui sikap jujur, profesional, dan berintegritas.
Karena itu, keberhasilan transformasi digital tidak semata diukur dari tingginya capaian indikator kinerja, melainkan juga dari kemampuan lembaga peradilan menjaga marwah, independensi, dan kepercayaan masyarakat di tengah perubahan zaman yang terus bergerak cepat. (red)







Be First to Comment