Press "Enter" to skip to content

Tito Karnavian: Satgas Provinsi Kunci Sinkronisasi Pemulihan Pascabencana

Social Media Share

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan arahan dalam Musrenbang RKPD Sumatera Utara 2027 di Medan, Rabu (22/4/2026).(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mendorong pemerintah provinsi terdampak bencana hidrometeorologi untuk membentuk satgas di tingkat daerah. Langkah ini dinilai penting guna memperkuat koordinasi pelaksanaan program pemulihan.

Pembentukan satgas di daerah diharapkan dapat membuat pengelolaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pengaturan anggaran, berjalan lebih terarah dan efektif di masing-masing wilayah terdampak.

Hal itu disampaikan Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Sumatera Utara 2027 di Medan, Rabu (22/4/2026).

Menurut Tito, keberadaan satgas di tingkat provinsi menjadi kunci untuk memastikan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Di daerah ini harus dibuatkan semacam satgas, kalau bisa ada satgas provinsi. Sehingga nanti pengaturan mengenai kegiatan dan anggarannya dikoordinasikan oleh gubernur,” ujar Tito dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (3/5/2026).

Ia mencontohkan, di Provinsi Aceh, struktur tersebut telah berjalan dengan gubernur sebagai ketua satgas, sementara pelaksana harian dijalankan oleh wakil gubernur.

“Di Aceh, ketua satgas adalah gubernur, sedangkan pelaksana hariannya wakil gubernur. Model ini bisa diusulkan juga di Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” katanya.

Tito menegaskan, penguatan kelembagaan diperlukan mengingat kompleksitas program pemulihan yang melibatkan pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Satgas PRR telah menyusun Rencana Induk (Renduk) PRRP Sumatera sebagai acuan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk periode 2026–2028.

Renduk yang disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas itu memuat 12.047 kegiatan lintas sektor. Penyusunannya dilakukan melalui penyelarasan antara kebutuhan daerah terdampak dan rencana aksi kementerian/lembaga, dengan prinsip pembangunan kembali yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan.

“Fase darurat sudah selesai. Saat ini kita memasuki masa transisi menuju pemulihan, rekonstruksi, dan rehabilitasi permanen. Renduk sudah disusun oleh Bappenas,” ujar Tito.

Total kebutuhan anggaran dalam Renduk tersebut mencapai Rp100,2 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp61,9 triliun menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan Rp38,3 triliun menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Secara rinci, kebutuhan pemulihan di Provinsi Aceh mencapai sekitar Rp58 triliun, dengan Rp39 triliun ditangani pemerintah pusat dan Rp19 triliun oleh pemerintah daerah. Di Sumatera Utara, total kebutuhan sekitar Rp23 triliun, terdiri atas Rp13 triliun dari pemerintah pusat dan Rp10,1 triliun dari pemerintah daerah.

Sementara itu, di Sumatera Barat, kebutuhan mencapai sekitar Rp17 triliun, dengan Rp8,2 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah dan sisanya ditangani pemerintah pusat.

“Kenapa Aceh lebih besar? Karena tingkat kerusakannya sangat luas, dari ujung Nagan Raya hingga Aceh Tamiang. Di Sumatera Utara lebih terkonsentrasi di wilayah barat, seperti Tapanuli,” kata Tito.

Ia menambahkan, pelaksanaan program pemulihan akan dibagi berdasarkan kewenangan masing-masing pihak. Oleh karena itu, koordinasi menjadi faktor krusial agar seluruh kegiatan berjalan sesuai rencana.

Saat ini, Renduk PRRP Sumatera masih menunggu penetapan melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pelaksanaan. Setelah ditetapkan, pembagian peran antarinstansi akan segera difinalisasi.

“Jika Perpres sudah terbit, maka pembagian tugas akan lebih jelas. Daerah juga dapat mengajukan usulan, misalnya pembangunan jembatan, jalan, atau sekolah sesuai kewenangan masing-masing,” pungkasnya.(red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *