Press "Enter" to skip to content

Kemenag Tegaskan Hoaks Rekening Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Social Media Share

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait rencana pemerintah membentuk dan mengelola rekening kas masjid adalah tidak benar (hoaks).

“Kementerian Agama Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid,” tegas Thobib di Jakarta dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).

Thobib menjelaskan, meme maupun video yang beredar di media sosial yang menampilkan foto Menteri Agama Nasaruddin Umar disertai narasi “pembentukan rekening kas masjid yang akan dikelola pemerintah” merupakan bentuk disinformasi.

“Informasi tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan. Kami menegaskan bahwa Menag tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana framing dalam konten viral tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengelolaan kas masjid tetap menjadi kewenangan masing-masing pengurus masjid, baik Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) maupun takmir, sesuai prinsip kemandirian serta kepercayaan jamaah.

“Kas masjid dikelola oleh DKM atau takmir masjid sesuai prinsip kemandirian dan kepercayaan jamaah,” sambungnya.

Lebih lanjut, Thobib menegaskan Kementerian Agama justru terus mendorong pengelolaan masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel oleh pengurus masjid, tanpa intervensi pemerintah dalam penguasaan dana.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengecek kebenarannya melalui kanal resmi pemerintah.

“Mari senantiasa bijak dalam menerima informasi. Pastikan kebenaran setiap informasi hanya melalui situs resmi Kementerian Agama dan akun media sosial resminya,” pungkas Thobib. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *