Press "Enter" to skip to content

TNI AL Amankan Kapal yang Bawa 6 PMI Non Prosedural di Asahan

Social Media Share

Petugas TNI AL mengamankan kapal nelayan berisi enam PMI non prosedural di Dermaga Phanton Bagan Asahan, Jumat (3/4/2026).(Foto: Ist)

.JAKARTA, NP – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui tim gabungan berhasil mengamankan satu unit kapal nelayan yang mengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Perairan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Jumat (3/4/2026). Tim gabungan terdiri dari Satgas Trisula 26 H Pusintelal, Satgas Ops Intelmar Mantra Sakti–26 Koarmada I, Tim FQRT Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA), serta Tim Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima pada Kamis malam (2/4/2026) tentang pergerakan kapal dari Malaysia menuju wilayah perairan Indonesia yang diduga membawa PMI non prosedural. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung menggelar briefing dan pembagian tugas. “Begitu menerima informasi, kami segera bergerak melaksanakan operasi penindakan di wilayah perairan Muara Bagan Asahan hingga Silau Laut,” ujar Letkol Laut (P) Agung Dwi HD., Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan dalam press release Dispenal.

Sekitar pukul 10.05 WIB, tim mendeteksi kapal mencurigakan jenis pukat tarik tanpa nama berukuran 10 GT yang berlayar tanpa alat tangkap dari arah Buoy MPMT menuju Muara Silau Laut. Kapal berhasil dihentikan oleh unsur Patkamla RHIB Lanal TBA setelah dilakukan pengejaran.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal dikendalikan oleh Syahrial (alias Heri) bersama dua anak buah kapal (ABK). Kapal tersebut mengangkut enam PMI non prosedural, terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan dari berbagai daerah di Indonesia. “Kapal ini diduga digunakan sebagai sarana transportasi ilegal bagi PMI yang tidak melalui prosedur resmi,” kata Agung Dwi HD.

Seluruh penumpang dan barang bawaan telah diperiksa, dan tidak ditemukan barang terlarang. Kapal beserta nahkoda, ABK, dan enam PMI non prosedural kemudian dikawal menuju Dermaga Phanton Bagan Asahan untuk proses lebih lanjut.

Dalam penanganannya, 1 unit kapal tanpa nama, 1 nahkoda, 2 ABK, serta 6 PMI non prosedural diserahterimakan oleh Lanal Tanjung Balai Asahan kepada Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan wilayah perairan sekaligus melindungi warga negara Indonesia dari praktik migrasi non prosedural. “Ini juga implementasi arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam meningkatkan kewaspadaan dan penegakan hukum di laut secara profesional dan humanis,” tutup Letkol Laut (P) Agung Dwi HD. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *