Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. (Foto: Ist)
SEMARANG, NP – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan kembali usai merayakan Idul Fitri untuk menghindari puncak arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret 2026. Ia meminta masyarakat memanfaatkan kebijakan Work from Anywhere (WFA) yang telah diberlakukan pemerintah guna mengurai kepadatan lalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat yang kembali dari kampung halaman untuk mengatur waktu perjalanan dengan menghindari puncak arus balik pada tanggal 24, 28, dan 29 Maret 2026. Masyarakat dapat memaksimalkan waktu WFA yang diberlakukan pemerintah pada 25, 26, dan 27 Maret 2026 guna menghindari penumpukan kendaraan di jalur Tol Trans Jawa,” ujar Menhub Dudy saat pemberlakuan one way nasional bersama Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno serta sejumlah pejabat lainnya di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/3/2026), dalam keterangan resmi.
Adapun pada 24 Maret 2026, kendaraan yang diperkirakan menuju Jakarta mencapai sekitar 285 ribu unit. Atas diskresi Kepolisian, rekayasa lalu lintas one way nasional diberlakukan dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga KM 70 Gerbang Tol Cikampek Utama.
“Volume kendaraan yang menuju arah Jakarta menunjukkan peningkatan signifikan. Pemberlakuan rekayasa lalu lintas one way nasional diharapkan dapat memperlancar perjalanan masyarakat yang kembali ke kota asal,” kata Menhub.
Untuk mengurangi kepadatan di ruas Tol Trans Jawa, Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek ditutup sementara atas diskresi Kepolisian. Sebagai alternatif, masyarakat dapat memanfaatkan Rest Area KM 42B dan KM 19B.
“Sebelum melakukan perjalanan, saya mengimbau masyarakat untuk mengecek waktu dan rute rekayasa lalu lintas yang bersifat dinamis dari pihak Kepolisian. Informasi juga dapat diakses melalui aplikasi Travoy atau Call Center Jasa Marga,” tambahnya.
Menhub juga mengingatkan para pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut penting untuk menjaga kelancaran arus balik serta keselamatan pengguna jalan.
“Tak bosan-bosan saya mengimbau para pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi ketentuan pembatasan operasional kendaraan barang selama periode Angkutan Lebaran 2026. Hal ini penting agar mobilitas masyarakat pada arus balik berlangsung aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.
Menhub juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Kepolisian, pemerintah daerah, pengelola jalan tol, hingga Jasa Raharja, yang telah bekerja sama dalam memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Ia berharap sinergi dan koordinasi tersebut dapat terus terjaga hingga berakhirnya masa Angkutan Lebaran 2026.(red)







Be First to Comment