Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan langkah penertiban pesantren ilegal dan penguatan tata kelola pendidikan pesantren di Jakarta.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Kementerian Agama mengambil langkah tegas menyisir keberadaan pesantren ilegal yang kerap menjadi kedok berbagai tindakan penyimpangan. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, pihaknya akan memperketat definisi operasional lembaga pendidikan pesantren guna membedakan pesantren yang sah dengan lembaga yang hanya mengatasnamakan pesantren.
Langkah tersebut diambil menyusul sejumlah kasus kekerasan seksual dan berbagai penyimpangan yang terjadi di lingkungan pendidikan berbasis agama dalam beberapa waktu terakhir. Menurut Menag, masih banyak lembaga yang mengklaim sebagai pondok pesantren, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama. Kondisi itu dinilai mengaburkan esensi pesantren sekaligus membahayakan keselamatan publik, terutama para santri.
Hal itu disampaikan Menag dalam wawancara khusus dengan Media Indonesia di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
“Maka kami minta ada penertiban yang sangat-sangat tajam. Misalnya, kita buat dulu definisi pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kiai seperti apa,” ujar Menag, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Kamis (9/7/2026).
Untuk membenahi ekosistem pendidikan pesantren, Kementerian Agama memaksimalkan peran Majelis Masyayikh. Lembaga independen tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan pesantren, sekaligus menyusun instrumen regulasi yang lebih komprehensif.
“Kita membentuk suatu lembaga bernama Majelis Masyayikh, jadi kita tunjuk tokoh-tokoh pondok pesantren. Inilah yang akan membantu dan memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadinya kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki,” lanjut Menag.
Standardisasi yang disiapkan Kementerian Agama tidak hanya menyasar aspek kurikulum maupun legalitas lembaga, tetapi juga tata kelola serta perilaku para pengelola dan tenaga pendidik. Menurut Menag, tata tertib di lingkungan pesantren harus berlaku bagi seluruh unsur, termasuk para pembina.
“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri, tetapi juga mengikat para pembinanya,” tegasnya.
Sanksi Tegas: Tutup dan Evakuasi
Menag juga mengingatkan seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun nilai-nilai kepesantrenan. Ia meminta seluruh ekosistem pesantren kembali berpegang pada prinsip dasar pendidikan Islam.
“Jangan terjadi penyimpangan apa pun yang bertentangan dengan hukum positif, bertentangan dengan hukum syariah, maupun bertentangan dengan sendi-sendi kepesantrenan,” katanya.
Apabila terjadi pelanggaran hukum, Kementerian Agama memastikan tidak akan memberikan toleransi. Selain menyerahkan pelaku kepada aparat penegak hukum, pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional hingga penutupan lembaga. Meski demikian, hak para santri untuk memperoleh pendidikan tetap akan dijamin.
“Pesantren yang terlibat, semua pihak yang terlibat selain harus menjalani proses hukum, juga akan dikenai tindakan. Pondoknya kita tutup, santrinya kita selamatkan dan dipindahkan ke pondok lain yang lebih aman,” pungkas Menag. (red)







Be First to Comment