Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan penundaan sidang diajukan oleh DPR RI maupun pemerintah karena belum siap menyampaikan keterangan.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP — Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang pengujian materiil sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Sidang perkara Nomor 2/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat (13/3/2026) tersebut sejatinya beragenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. Namun, kedua pihak meminta penundaan karena belum siap menyampaikan keterangan.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan permohonan penundaan diajukan oleh DPR maupun pemerintah.
“Agenda persidangan pada pagi hari ini untuk mendengar keterangan DPR dan Presiden, tetapi keduanya mengajukan permohonan penundaan karena belum siap dengan keterangannya. Kalau DPR mungkin lagi reses, kalau pemerintah, mungkin sudah pada mudik ya, Pak?” ujar Suhartoyo dalam sidang, sebagaimana dikutip dari siaran pers Humas MKRI, Minggu (15/3/2026).
Suhartoyo menambahkan, Mahkamah belum dapat menjadwalkan sidang lanjutan karena harus menyesuaikan dengan agenda persidangan lain serta adanya libur panjang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri. Kepastian jadwal sidang berikutnya akan disampaikan kepada para pihak dalam waktu yang cukup.
“Oleh karena itu, supaya ke depan di persidangan berikutnya jangan mohon penundaan lagi,” kata Suhartoyo.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dua warga negara, Lina dan Sandra Paramita. Mereka menggugat Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), serta Pasal 23 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Para pemohon menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Menurut pemohon, ketentuan dalam pasal-pasal tersebut dinilai lebih banyak memberikan hak dan perlindungan kepada pelapor, sementara terlapor tidak memperoleh jaminan hak yang setara untuk mengetahui, didengar, atau membela diri pada tahap yang sama. Kondisi itu dinilai menempatkan terlapor pada posisi yang tidak menguntungkan karena tidak memiliki akses informasi yang sama dengan pelapor.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan sejumlah pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai dengan sejumlah penafsiran tambahan.
Di antaranya, kewajiban penyelidik melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap pihak terlapor sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, serta kewajiban pemberitahuan dan pelibatan pihak yang berkepentingan langsung—baik pelapor maupun terlapor—dalam pelaksanaan gelar perkara.
Selain itu, pemohon juga meminta agar ketentuan pemanggilan seseorang untuk memperoleh keterangan dalam proses penyidikan harus disertai kejelasan status yang bersangkutan, apakah sebagai tersangka, calon tersangka, atau saksi. Para pemohon juga mengusulkan agar surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan diberikan tidak hanya kepada pelapor, tetapi juga kepada terlapor sebagai pihak yang berkepentingan langsung dalam perkara pidana. (red)







Be First to Comment