Nurul Wahida Rifal, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.(Foto: Dok Kajari Jakbar).
JAKARTA, NP — Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus perjudian online sebesar Rp530,43 miliar ke kas negara.
Penyetoran tersebut dilakukan dalam kegiatan seremonial di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (13/3).
Uang rampasan itu berasal dari perkara TPPU atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tertanggal 11 Februari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal, S.H., selaku Jaksa Eksekutor menyerahkan secara simbolis penyetoran uang rampasan negara tersebut kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan.
Dana tersebut merupakan hasil rampasan dari praktik perjudian online yang kemudian disamarkan melalui sejumlah perusahaan dan rekening yang terafiliasi dengan terpidana.
Dalam putusannya, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Oei Hengky Wiryo serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, barang bukti berupa uang senilai Rp530,43 miliar dirampas untuk negara.
Penyetoran ini menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara sekaligus komitmen kejaksaan dalam mengembalikan hasil tindak pidana ke kas negara. (red)












Be First to Comment