Gedung Kemenkeu, Jakarta. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyalurkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp4,39 triliun untuk mendukung pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumatera.
Dana tersebut merupakan bagian dari tambahan alokasi TKD senilai Rp10,65 triliun yang diberikan kepada 67 daerah di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan ini diambil setelah kunjungan Menteri Keuangan bersama Satgas Bencana DPR RI ke wilayah terdampak serta arahan Presiden agar pemulihan pascabencana dipercepat.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mengembalikan alokasi TKD Tahun Anggaran 2026 menjadi setara dengan alokasi tahun 2025 bagi daerah yang mengalami penurunan dana transfer.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 tentang penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus.
Tambahan TKD disalurkan secara bertahap, yakni 40 persen pada Februari, 30 persen pada Maret, dan 30 persen pada April 2026.
Hingga akhir Februari, pemerintah telah menyalurkan Rp4,39 triliun kepada daerah penerima.
Dana tersebut diarahkan untuk mendukung pemerintah daerah dalam penanganan dan pemulihan pascabencana, termasuk menjaga layanan publik serta mendorong pemulihan ekonomi masyarakat.
Selain tambahan dana, pemerintah juga memberikan relaksasi fiskal melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2025.
Relaksasi tersebut meliputi kemudahan penyaluran TKD, fleksibilitas penggunaan dana untuk penanganan bencana, serta keringanan kewajiban pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi daerah terdampak.
Hingga Februari 2026, realisasi penyaluran TKD di tiga provinsi terdampak telah mencapai Rp23,18 triliun, meningkat 54,07 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Pemerintah menegaskan bahwa dukungan fiskal ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana serta membantu menggerakkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat. ( red/rls)







Be First to Comment