Prajurit TNI AL melakukan pemeriksaan terhadap TB Entebe Star 29 dan TK Finacia 61 yang mengangkut muatan nikel saat diamankan KRI Hampala-880 di perairan Teluk Weda, Maluku Utara, Selasa (10/2/2026). (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan komitmen tegas dalam mengawal kedaulatan hukum di wilayah perairan yurisdiksi nasional Indonesia. Unsur Satuan Kapal Patroli TNI AL, KRI Hampala-880, mengamankan rangkaian kapal Tug Boat (TB) Entebe Star 29 dan Tongkang (TK) Finacia 61 yang tengah mengangkut muatan nikel dalam jumlah besar di perairan Teluk Weda, Maluku Utara, Selasa (10/2).
Dinas Penerangan Angkatan Laut dalam siaran pers, Kamis (12/2/2026), menjelaskan penindakan dilakukan saat KRI Hampala-880 melaksanakan operasi patroli rutin. “Kapal berbendera Indonesia tersebut diketahui sedang dalam perjalanan menuju Weda dengan mengangkut Nickel Ore sebanyak 11.007,50 WMT,” demikian keterangan resmi Dispenal.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap kapal yang dinakhodai S bersama 10 anak buah kapal (ABK), prajurit TNI AL menemukan serangkaian pelanggaran administratif pelayaran hingga dugaan tindak pidana pertambangan. Dispenal menyebutkan, “Ditemukan ketidaksesuaian Surat Izin Trayek dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), di mana dermaga muat (jetty) tidak terdaftar dalam Rencana Pola Trayek (RPT).”
Selain itu, petugas menemukan ketidaksinkronan data awak kapal dengan daftar crew list serta sijil. Bahkan, lima perwira di kapal tersebut diketahui menjabat tanpa sertifikat keahlian yang sesuai dengan Dokumen Keselamatan Pengawak Minimum. “Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan keselamatan pelayaran,” lanjut keterangan tersebut.
Temuan lain menunjukkan peralatan radio kapal tidak sesuai dengan sertifikat stasiun radio yang dimiliki. Buku publikasi navigasi juga belum diperbarui dan masih menggunakan edisi tahun 2024.
Tidak hanya pelanggaran di bidang pelayaran, TNI AL juga mendalami dugaan pelanggaran izin pertambangan. Berdasarkan laporan intelijen di lokasi tambang, muatan nikel tersebut diduga melebihi kuota yang diizinkan sebesar 25 persen dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. “Muatan tersebut patut diduga melanggar ketentuan RKAB yang telah ditetapkan,” ujar Dispenal.
Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, KRI Hampala-880 melaksanakan prosedur ad hoc dengan mengawal TB Entebe Star 29 dan TK Finacia 61 menuju Posal Weda yang berjarak sekitar 60 mil laut dari lokasi penangkapan.
Langkah ini, menurut Dispenal, merupakan tindak lanjut instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali agar seluruh jajaran meningkatkan pengawasan terhadap komoditas strategis nasional. “TNI AL akan terus memastikan seluruh aktivitas di laut mematuhi regulasi yang berlaku guna mencegah potensi kerugian negara,” tegasnya. (red)







Be First to Comment