Press "Enter" to skip to content

Pemerintah Terbitkan Perpres Pengendalian Alih Fungsi Sawah, Delapan Provinsi Ditetapkan sebagai LSD

Social Media Share

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memaparkan roadmap penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dalam Rakortas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jakarta, Selasa (10/2/2026). (Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Regulasi baru ini mempercepat penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) guna memperkuat ketahanan pangan nasional.

Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang digelar Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Selasa (10/2/2026), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memaparkan roadmap penetapan peta LSD di seluruh Indonesia.

“Mengingat yang sudah diputuskan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ada di delapan provinsi, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Nusron dalam keterangan pers, Rabu (11/2/2026).

Di luar delapan provinsi tersebut, pemerintah menargetkan 12 provinsi menyusul ditetapkan sebagai LSD pada akhir kuartal I (Q1) 2026 dan 17 provinsi lainnya pada akhir kuartal II (Q2) 2026.

Sebanyak 12 provinsi yang ditargetkan rampung pada Maret 2026 adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

“Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan harus menyajikan data di 12 provinsi yang akan ditetapkan menjadi LSD dan LP2B dengan cakupan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Diharapkan pertengahan Maret 2026 sudah tersaji. Begitu juga 17 provinsi di akhir Q2 sehingga pada pertengahan tahun ini semuanya sudah clean and clear,” kata Nusron.

Ia menjelaskan, urgensi penetapan LSD ini sekaligus mengubah kewenangan alih fungsi lahan yang sebelumnya berada di pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dengan mekanisme tersebut, tingkat alih fungsi lahan dapat ditekan hingga sekitar 0,05 persen per tahun.

Saat ini, delapan provinsi yang telah ditetapkan sebagai LSD mencakup luas 3.836.944,35 hektare dari total LBS nasional sekitar 7.348.000 hektare. Artinya, sekitar 60 persen total sawah nasional berada di delapan provinsi tersebut.

“Sejak 2021, alih fungsi di delapan provinsi ini sudah dikendalikan pemerintah pusat sehingga relatif lebih terkendali,” ujar Nusron.

Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan, revisi Perpres ini merupakan respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang menggerus lahan pangan strategis dan berpotensi mengancam ketahanan pangan jika tidak segera dikendalikan.

Perpres Nomor 4 Tahun 2026 bertujuan mempercepat penetapan LSD, mengendalikan alih fungsi lahan sawah, memberdayakan petani agar tetap mempertahankan fungsi lahan, serta menyediakan data lahan sawah yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar penetapan LP2B.

“Dalam Perpres ini juga diatur alur penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu dalam hal ini Menko Pangan, penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN, hingga pemutakhiran peta LSD,” ungkap Zulkifli.

Rakortas turut dihadiri Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, perwakilan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Dalam Negeri. Nusron hadir didampingi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *