Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Rapat mengagendakan pembahasan Evaluasi Kinerja Tahun Anggaran 2025 dan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026. (Foto: DPR RI)
JAKARTA, NP- Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ada delapan poin kesimpulan rapat yang dihasilkan, salah satunya dukungan Komisi III DPR RI agar kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden RI. Selain itu, dukungan Komisi Hukum DPR tersebut atas Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 terkait penugasan anggota Polri aktif duduk pada jabatan di luar struktur organisasi Polri.
Rapat mengagendakan pembahasan Evaluasi Kinerja Tahun Anggaran 2025 dan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman selaku pimpinan rapat membacakan kesimpulan rapat.
Kesimpulan pertama, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden RI langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,.
Kesimpulan kedua, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, serta memberikan pertimbangan ihwal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Kesimpulan Ketiga, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 Komisi III menilai, Perpol itu sudah sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.
Kesimpulan Keempat, Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wassidik, Inspektorat dan Propam.
Kesimpulan kelima, Komisi III menegaskan bahwa perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up), yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.
Kesimpulan keenam, Komisi III meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
Kesimpulan ketujuh, Komisi III meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.
“Delapan, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait,” ucap Habiburokhman.(har)







Be First to Comment