Suasana di stasiun dan jalur kereta Daop 7 Madiun saat tim KAI melakukan normalisasi jalur untuk kelancaran perjalanan KA. (Foto: Ist)
MADIUN, NP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas terganggunya perjalanan kereta api akibat cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Kondisi tersebut menyebabkan genangan air di petak jalan Sragi–Pekalongan yang berdampak pada kelancaran operasional perjalanan kereta api.
“Kondisi cuaca ekstrem ini memerlukan penanganan serta pengaturan operasional khusus demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, KAI memberlakukan rekayasa pola operasi,” ujar Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, dalam keterangan pers, Senin (19/1/2026).
Update Pemulihan Jalur Sragi–Pekalongan
Tohari menjelaskan, hingga pukul 01.30 WIB genangan air di petak jalan Sragi–Pekalongan telah berhasil ditangani melalui pengangkatan material dan normalisasi jalur. Dengan demikian, seluruh perjalanan kereta api sudah dapat kembali melintas melalui jalur hulu maupun hilir menggunakan lokomotif dinas masing-masing KA.
“Mulai pukul 05.10 WIB, jalur Sragi–Pekalongan sudah dapat dilalui dengan pembatasan kecepatan maksimal 30 kilometer per jam, sambil terus dilakukan pemantauan intensif oleh petugas di lapangan,” tambahnya.
Daftar Pembatalan Perjalanan KA
Namun demikian, akibat keterlambatan yang sangat tinggi serta demi mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pelanggan, beberapa perjalanan kereta api yang melintas wilayah Daop 7 Madiun pada Senin (19/1/2026) terpaksa dibatalkan, yaitu:
- KA Gajayana (KA 35) relasi Malang–Gambir (keberangkatan pukul 14.55 WIB);
- KA Gajayana Tambahan (KA 7001A) relasi Malang–Gambir (keberangkatan pukul 18.25 WIB);
- KA Gajayana Tambahan relasi Gambir–Malang (keberangkatan pukul 00.10 WIB).
Tohari menegaskan, hingga saat ini tidak terdapat pembatalan perjalanan untuk kereta api yang berangkat awal dari wilayah Daop 7 Madiun.
Ketentuan Pengembalian Bea Tiket 100 Persen
Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan terdampak, KAI Daop 7 Madiun memberikan kompensasi berupa pengembalian bea tiket sebesar 100 persen (di luar biaya pemesanan) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengembalian dapat dilakukan paling lambat tujuh hari sejak tanggal pembatalan.
- Berlaku bagi pelanggan yang tidak berkenan melanjutkan perjalanan akibat pembatalan, pengalihan rute, atau rekayasa operasi, termasuk tiket terusan maupun tiket pulang-pergi.
- Pengajuan dapat dilakukan melalui loket stasiun atau Contact Center 121.
- Pengajuan refund melalui Contact Center 121 dapat dilakukan melalui telepon maupun layanan VOIP pada aplikasi Access by KAI.
“Kami mengapresiasi pengertian dan kesabaran seluruh pelanggan. KAI Daop 7 Madiun akan terus menyampaikan perkembangan kondisi operasional secara berkala. Sekali lagi, kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat faktor cuaca dan kondisi alam,” tutup Tohari. (red)







Be First to Comment