Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Politisi dari Partai Gerindra ini memastikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku sejak 2 Januari 2026 menjamin kasus-kasus hukum terhadap para pengkritik pemerintah seperti yang dilakukan Komika, Pandji Pragiwaksomo karena kritik dan pernyataannya tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang. (Foto: narasipos.com)
JAKARTA, NP- Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2026) dengan tuduhan penghasutan dan penistaan agama dalam pertunjukan stand up comedy “Mens Rea”.
Laporan terkait pernyataan Pandji yang menyimpulkan bahwa gemuknya Kabinet Merah Putih pada pemerintahan Prabowo Subianto karena adanya praktik balas budi. Praktik ini juga ditemukan pada organisasi keagamaan terbesar di Indonesia: Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Konsensi pengelolaan tambang kepada dua organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu menurut Pandji bukan karena dua organisasi itu hebat dalam mengelola tambang tapi lebih pada pertimbangan balas budi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjamin kasus hukum yang dilakukan seperti Pandji Pragiwaksomo karena kritik dan pernyataannya tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang.
“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksomo tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” ucap Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Menurut politisi Partai Gerindra ini, hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan.
“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan orde baru,” ujarnya.
KUHP lama menganut asas monoistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya berdasarkan pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal. KUHAP lama tidak mengenal RJ, Putusan Pemaafan hakim , memiliki syarat penahanan super subyektif.
Sebaliknya, menurut Habiburokhman KUHP baru menganut asas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidananya bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya pemenuhan unsur delik atau pasal tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana.
“Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” terangnya.
Lalu KUHAP baru mengatur saksi, tersangka, terdakwa dilindungi secara maksimal dengan cara pendampingan oleh advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan sebagaimana diatur di Pasal 30, 32, 142, 143 KUHAP, syarat penahanan yang sangat objektif dan terukur sebagaimana diatur Pasal 100 ayat (5) KUHAP dan adanya kewajiban penerapan mekanisme restoratif justice sebagaimana diatur Pasal 79 KUHAP.
“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya,” tegas Habiburokhman.
Sebab kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan , maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut.
“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restoratif justice,” pungkas Habiburokhman.(har)







Be First to Comment