Press "Enter" to skip to content

Mendagri Dorong Pemda Sumatra Percepat Pendataan Rumah Rusak Pascabencana

Social Media Share

Mendagri memimpin rapat koordinasi pendataan kerusakan rumah, fasilitas umum, dan jumlah pengungsi pascabencana secara virtual dari Jakarta.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Sumatra dan pihak terkait untuk mempercepat pendataan rumah rusak pascabencana. Pendataan yang cepat dan akurat menjadi kunci percepatan penyaluran bantuan pemerintah pusat kepada masyarakat terdampak.

“Kuncinya adalah data. Data ini, yang mana yang rusak ringan, sedang, atau berat, di semua kabupaten/kota,” jelas Mendagri dalam keterangan tertulis.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Pendataan Kerusakan Rumah, Fasilitas Umum, dan Jumlah Pengungsi Terbaru Pascabencana di Wilayah Sumatra, yang digelar secara virtual dari Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Mendagri menegaskan bahwa Presiden memberikan perhatian besar terhadap percepatan pemulihan pascabencana. Bantuan bagi rumah rusak ringan dan sedang telah disiapkan, berupa kompensasi Rp15 juta untuk rusak ringan dan Rp30 juta untuk rusak sedang. Untuk rumah rusak berat, pemerintah menyediakan hunian tetap (huntap). Sementara menunggu pembangunan huntap, masyarakat dapat tinggal di hunian sementara (huntara) dan menerima Dana Tunggu Hunian (DTH).

Ia menekankan, penyaluran bantuan hanya bisa dilakukan jika data jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, seluruh Pemda diminta menetapkan data kerusakan rumah berdasarkan kategori ringan, sedang, dan berat melalui keputusan kepala daerah. Data tersebut kemudian diteruskan ke gubernur, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti.

“Keinginan kita semua, yang rusak ringan dan sedang ini secepat mungkin diberikan bantuan dan pembiayaan agar mereka bisa mulai bekerja dan membereskan rumahnya,” ujarnya.

Mendagri mendorong peran aktif aparat desa dalam pendataan. Kepala desa atau keuchik dianggap paling mengetahui kondisi warganya, sehingga data bisa berbasis nama dan alamat tanpa harus menunggu kelengkapan administrasi kependudukan. “Setelah itu diserahkan kepada camat, camat kepada bupati, lalu dibuat SK dan daftar korban,” jelasnya.

Ia juga meminta dukungan Badan Pusat Statistik (BPS) agar pendataan bisa dilakukan cepat melalui jaringan hingga tingkat kabupaten dan kota. Mendagri mengingatkan, keterlambatan pendataan akan menunda pencairan bantuan dan memperpanjang masa pengungsian, yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial maupun kesehatan.

Selain itu, Mendagri menyoroti beberapa daerah yang belum menyampaikan data kerusakan. Ia meminta Pemda memastikan seluruh data lengkap agar tidak ada masyarakat terdampak yang terlewat dalam penerimaan bantuan.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah, serta sejumlah kepala daerah dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *