Romo Wahyu tersenyum bahagia saat menerima sertipikat rumah ibadah Gereja Katolik Fransiskus Asisi, Sabtu (13/12/2025), di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya. (Foto: Ist)
SURABAYA, NP – RP. Antonius Wahyuliana, CM, penerima sertipikat rumah ibadah untuk Gereja Katolik Fransiskus Asisi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menyampaikan rasa syukur atas penyerahan langsung sertipikat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Sabtu (13/12/2025). Ia menilai sertipikat tersebut ibarat kado Natal bagi jemaatnya.
“Ini kado Natal bagi kami. Kami sangat bersyukur. Terima kasih kepada pemerintah, terutama Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang telah membantu penyelesaian sertipikat ini dengan baik,” ujar Romo Wahyu di lokasi penyerahan yang berlangsung di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
Romo Wahyu menerima empat sertipikat yang mencakup tanah untuk gereja, lembaga pendidikan, dan karya amal. Sebagian tanah tersebut merupakan wakaf atau hasil pembelian lama, bahkan ada yang berasal dari sebelum kemerdekaan, namun belum memiliki kepastian hukum.
Melalui program Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, proses pengurusan sertipikat menjadi lebih mudah. Romo Wahyu menilai program ini transparan, biayanya ringan, dan sangat membantu lembaga keagamaan memperoleh legalitas tanah secara resmi.
Kepastian hukum serupa juga dirasakan Lukman Hakim, penerima sertipikat wakaf produktif untuk persawahan yang dimanfaatkan bagi masjid, musala, dan kegiatan keagamaan warga Dusun Dawungan, Desa Gentong, Kabupaten Ngawi. “Program percepatan sertipikasi wakaf ini sangat cepat dan gratis. Saya merasa terbantu,” ungkapnya.
Menurut Lukman, legalitas tanah wakaf penting untuk melindungi aset dari potensi sengketa di masa depan dan memastikan pemanfaatannya tetap sesuai tujuan awal.
Selain sertipikat untuk Romo Wahyu dan Lukman, pada kesempatan itu juga diserahkan:
- 69 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur,
- 747 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur,
- 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Provinsi Jawa Timur, meliputi 2.484 tanah wakaf (masjid, musala, pondok pesantren, wakaf produktif), 24 gereja, 18 pura, 3 wihara, dan 3 kongregasi. (red)







Be First to Comment