Press "Enter" to skip to content

Sosialisasi Keselamatan Digelar di Rangkasbitung, KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Pentingnya Taat Palang Pintu

Social Media Share

Petugas menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dengan membentangkan spanduk sebagai pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada. (Foto: Ist)

JAKARTA, NP — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta bersama Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) dan komunitas pecinta kereta api menggelar Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian di dua titik perlintasan sebidang, JPL 184 dan JPL 179 Rangkasbitung. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat serta menekan risiko kecelakaan di area perpotongan jalur KA dan jalan raya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPC 4 Rangkasbitung SPKA A. Kurniawan, Asisten Manager Eksternal Humas Daop 1 Jakarta Tohari, Kepala Stasiun Besar Rangkasbitung Fahriyan Hermoko, jajaran Manajemen Daop 1 Jakarta, serta komunitas pecinta kereta api wilayah Rangkasbitung.

Edukasi Langsung kepada Pengguna Jalan

Petugas memberikan imbauan keselamatan kepada para pengendara yang melintas, mengajak mereka untuk berhenti dan memastikan kondisi aman dengan menengok kiri–kanan sebelum melintasi perlintasan sebidang. Tim juga membentangkan spanduk sosialisasi serta membagikan stiker dan gantungan kunci yang berisi pesan bahaya menerobos palang pintu.

“Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama. Kami terus menggaungkan sosialisasi keselamatan secara rutin dengan melibatkan serikat pekerja dan komunitas railfans agar pesan ini semakin kuat di masyarakat,” ujar Detty Nurfatma Kusumah, PYMT Manager Humas Daop 1 Jakarta, dalam keterangan tertulis, Minggu (30/11/2025).

Berlandaskan Ketentuan Hukum

Sosialisasi ini meneguhkan kembali aturan perundang-undangan terkait keselamatan perkeretaapian dan lalu lintas, yakni:

  1. UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124:
    “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”
  2. UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114:
    Pengemudi wajib:
    (a) berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang mulai ditutup;
    (b) mendahulukan kereta api; dan
    (c) memberikan hak utama kepada kereta api.

Bangun Budaya Taat dan Aman

Melalui kolaborasi antara insan KAI, SPKA, dan komunitas pecinta kereta api, kegiatan di JPL 184 dan JPL 179 ini diharapkan memperkuat budaya disiplin berlalu lintas di masyarakat.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman sekaligus membentuk kebiasaan positif bagi pengguna jalan, sehingga keselamatan dapat terjaga di seluruh titik perlintasan sebidang,” tambah Detty.

KAI Daop 1 Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi, patroli keselamatan, serta memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan selamat. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *